Ada Ledakan Pengurusan Dokumen Kependudukan di Lebak
LEBAK – Tidak seperti biasanya, sudah beberapa hari ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebak, ramai didatangi masyarakat untuk mengurus legalisir KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Dari data yang dilansir Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak, sudah ratusan lebih masyarakat yang telah mengurus legalisir. Hal itu diungkapkan oleh Irawati, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendataftaran Penduduk Dinas Dukcapil Lebak.
Banyaknya masyarakat yang mengurus legalisir KK, KTP serta Akte kelahiran ini ada hubungannya dengan penerimaan anggota Polri.
“Mungkin untuk syarat daftar masuk polisi. Jumlahnya sudah ratusan,” ujar Irawati kepada faktabanten.co.id, Senin (2/4/2018).
Dijelaskannya, rata-rata yang mengurus legalisir tersebut adalah kelompok masyarakat yang baru selesai pendidikan SMA sederajat.
Beberapa masyarakat yang datang tidak lengkap dalam membawa persyaratannya, salah satunya harus membawa KK, KTP dan Akte kelahiran yang asli, tetapi pihak Disdukcapil tetap melayani sesuai database.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus legalisir, agar membawa KK, KTP serta Akte kelahiran yang asli.
“Sangat sederhana sebenarnya, membawa berkas yang asli adalah syarat wajib agar salinan KK, KTP, maupun Akta Kelahiran anda dapat dilegalisir, walaupun persyaratannya kurang lengkap juga pihak Capil akan tetap melayani, sesuai database yang ada di Capil,” tutupnya.
Sementara itu, Muhamad Ripai kepada faktabanten.co.id mengatakan, dirinya mengurus legalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran untuk mendaftar calon polisi.
“Semua persyaratan yang diurus di Capil Lebak semuanya tidak dipungut biaya pak alias gratis, dan semuanya dipermudah,” ujarnya singkat. (*/Sandi)