Badak Bercula Satu Ditemukan Mati di Hutan Citadahan Ujung Kulon

PANDEGLANG – Rhinoceros Sondaicus Desmarest atau Badak Bercula Satu, bangkainya ditemukan di kawasan hutan Citadahan.

Di dalam hutan yang masuk ke dalam Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), bangkai Badak Cula Satu ditemukan oleh Tim patroli Polisi hutan (Polhut) TNUK pada 21 Maret 2019.

“Iya, Jadi pagi ini saya dipanggil Dirjen, untuk presentasi (kematian Badak),” kata Anggodo, Kepala Balai TNUK, melalui sambungan selulernya, Senin (29/04/2019).

Hewan dilindungi dan langka di muka bumi itu, telah diperiksa oleh dokter hewan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Kebetulan hari ini mau dibahas kan ini (penyebab kematian Badak cula satu), dokter hewannya nanti akan memberikan penjelasan,” terangnya.

Anggodo belum mau memberikan keterangan lebih rinci mengenai kematian badak cula satu yang hanya ada di TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten itu.

“Jadi temen-temen pers nunggu ya hasilnya gimana. Nanti Akan kita berikan siaran pers nya,” jelasnya.

Pijat Refleksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badak cula satu itu di duga mati karena kolik usus. Karena kondisi tubuh lengkap dan tidak ada bekas luka.

Tahun lalu pun ditemukan satu ekor badak mati, bernama Samson. Dikawasan Pantai Karang Ranjang. Berdasarkan tes patologi, kematian badak jantan dewasa disebabkan oleh kolik usus. Bakteri mikroflora di usus mengeluarkan racun yang menyebar ke seluruh tubuh dan merusak organ badak.

Badak jawa atau Rhinoceros Sondaicus Desmarest, merupakan spesies paling langka di antara lima spesies Badak yang Ada di dunia, atau termasuk sebagai critically endangered dalam daftar Red List Data Book yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam, dan dikhawatirkan akan punah.

Badak jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan satwa liar.

Berdasarkan data tahun 2012, ditemukan 51 ekor badak, 29 jantan dan 22 betina. Tahun 2013, ditemukan 58 ekor badak, 33 jantan dan 25 betina.

Kemudian tahun 2014, terdapat 57 ekor badak. Lalu tahun 2015 ditemukan 64 individu. Data tahun 2016, tercatat 67 ekor badak, dengan 37 jantan dan 30 ekor betina. Kemudian data tahun 2018, tercatat 68 ekor badak. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien