LEBAK – Jelang Idul Adha, omzet sejumlah pedagang hewan kurban di sejumlah lapak di kota Rangkasbitung mengalami penurunan. Salah satunya, penjualan hewan kurban jenis kambing yang saat ini tengah mengalami penurunan hingga mencapai sekitar 70 persen.
“Dari awal sampai hari ini kami membuka lapak, hewan kurban yang baru terjual hanya keluar 12 ekor. Sedangkan tahun lalu, satu pekan menjelang hari raya Idul Adha bisa terjual 30 ekor,” kata Kusnadi, pedagang hewan kurban yang membuka lapak di Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Selasa (6/8/2019).
Menurut Kusnadi, salah satu penyebab menurunnya omzet penjualan hewan kurban selain berbenturan dengan masuknya ajaran baru sekolah dan juga kenaikan harga kambing yang mencapai Rp 400-500 ribuan.
“Jadi, kalau tahun lalu kita menjual harga hewan kurban jenis Kambing, masih diangka Rp 3.500.000 sedangkan tahun ini sudah tidak ada harga kambing yang berat bobotnya sekitar 60 Kilogram dijual dengan harga tersebut. Sekarang kami menjual Rp 4 jutaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, harga Kambing naik karena, hewan yang dijual untuk dijadikan kurban merupakan Kambing yang didapat dari Kabupaten Cianjur. Sebab, jenis hewan kurban harus terlihat yang utamanya, sehat, bersih, besar dan bulunya tebal.
“Kambing lokal, belum bisa mengalahkan Kambing yang berasal dari kabupaten luar,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) pada Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, Anmurza mengatakan, untuk saat ini memang hewan kurban khususnya Kambing masih dipasok dari Kabupaten lain. Karena, bodi dan teksturnya sangat berbeda dengan Kambing lokal.
“Perbedaannya, kalau jenis Kambing dari Garut postur bodinya lebih besar dan tanduknya pun lebih besar, ketimbang domba asal Kabupaten Lebak,” kata Anmurza kepada awak media usai melakukan pemeriksaan di kawasan beberapa lapak di Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar.
Kata dia, pemeriksaan sengaja dilakukan menjelang hari raya Idul Adha, dimana masyarakat khususnya umat muslim melakukan kurban. Sedangkan mengenai kenaikan harga tentu pihaknya mengaku harga pasar hewan tidak bisa di prediksi, sebab tergantung permintaan pasarnya. Karena, bisa saja disaat permintaan banyak, justru harga hewan malah semakin meningkat.
Dia menjelaskan hewan kurban yang layak diperjualbelikan dan dikurbankan yakni sudah berusia 1 tahun untuk domba dan 2 tahun untuk sapi. Pemeriksaan di beberapa lapak penjual hewan kurban di wilayah Rangkasbitung, mengenai ketentuan umur hewan yang diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban tentu, diatas satu tahun.
“Kita sudah periksa, pokoknya yang sehat dan layak untuk dikurbankan sudah kita kasih identitas kalung sehat. Jadi pembeli juga harus paham dan teliti dalam membeli,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengaku tidak ditemukan adanya hewan kurban yang tidak sehat. Namun beberapa hewan kurban diketahui belum cukup umur.
“Kami hanya temukan yang umurnya belum cukup saja, kita imbau untuk tidak dijual. Kalau yang penyakitan tidak ada, mengenai jenis umurnya terlihat dari ukuran gigi hewan tersebut, jika sudah lebar dan panjangnya sesuai tentu, sudah masuk satu tahun,” pungkasnya. (*/Sandi)