2 Mantan Napi Korupsi Ditetapkan Jadi Caleg Pemilu 2019 di Kota Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Rapat Pleno terbuka untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019, pada Kamis (20/9/2018) di salah satu Hotel di Cilegon.

Sehubungan dengan itu, nama dua Bacaleg yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mantan narapidana korupsi yakni, Jhony Hasibuan dari Partai Demokrat di Dapil 1 (Cilegon-Cibeber), dan Bahri Samsu Arief dari PAN di Dapil 2 (Ciwandan-Citangkil), saat ini kembali dimasukkan dalam daftar caleg, dan ditetapkan menjadi DCT.

Ketua KPU, Irfan Alvi, saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 46 dan Surat Edaran KPU RI No. 1095, untuk penetapan DCT.

dprd tangsel

“Kita jalankan sesuai Surat Edaran KPU RI dan putusan MA, sudah kita masukan bacaleg yang sempat dinyatakan TMS dalam DCS. Total DCT ini ada 451 Caleg, dari sebelumnya 452 bacaleg namun satu orang mengundurkan diri,” kata Irfan kepada awak media usai Rapat Pleno.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Cilegon, Siswandi, mengaku sangat mengapresiasi langkah KPU yang telah menjalankan putusan MA.

“Mereka (KPU) sudah menggaransi untuk memasukan nama-nama Bacaleg yang sempat dinyatakan TMS, kita sudah menerima edaran keputusan MA dan Surat Edaran KPU, kita sangat mengapresiasi KPU menjalankan itu,” ujar Siswandi di tempat yang sama saat dikonfirmasi. (*/Doa-Emak)

Golkat ied