Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai 18 April

SERANG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinasnya di Kota Serang, Senin (13/4/2020).


Teng malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” kata Wahidin.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi sebelum dilaksanakan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Sosialisasi diberlakukan sampai waktu dimulainya PSBB selama darurat virus Corona atau COVID-19.

Kartini dprd serang

Selain itu, pihaknya sedang menyiapkan Pergub PSBB. Draf sudah dibuat dan mengacu pada PSBB yang dilakukan oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Draf sudah ada, paling tidak kita juga mereferensi ke Pergub Jakarta dan Jabar. Karena Jabodetabek dan Jabar kultur dan masyarakat nggak bisa dipisahkan dan mobilisasi aktivitasnya yang jelas sama dengan Jakarta,” ujarnya.

Dari hasil rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah, polisi dan TNI termasuk kejaksaan, Wahidin mengatakan PSBB di Tangerang Raya harus lebih efektif dibandingkan PSBB di Jakarta. Karena ada laporan bahwa PSBB di wilayah tersebut masih ada warga yang berkerumun dan tidak memakai masker.

“Dan tidak melakukan pysical distancing, di stasiun penuh, di halte penuh dan di beberapa lokasi,” katanya.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan PSBB harus terbangun kesadaran dari warga Tangerang Raya. Dalam Pergub Banten, nanti akan dibuat skema apakah perlu ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran selama PSBB. Termasuk aturan turunan SK Bupati dan Wali Kota. (*/Detik)

Polda