Penjualan 2 Anak Usaha Krakatau Steel ke Chandra Asri Direspon Sejumlah Elemen Masyarakat

Dprd

CILEGON – Penjualan saham 2 anak perusahaan Krakatau Steel yakni PT KTI dan KDL ternyata memunculkan keresahan bagi masyarakat Kota Cilegon. Alasan keresahan tersebut karena kemungkinan adanya dampak negatif yang akan timbul.

Masyarakat memiliki peran atas adanya perusahaan BUMN, dimana perusahaan milik negara itu akan memberikan kewajibannya untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran dan penghidupan yang layak sesuai amanat UU dan tujuan negara.

Merujuk dari sejarah berdirinya Perusahaan Baja Trikora yang berubah menjadi PT Krakatau Steel dimana masyarakat Kota Cilegon sebagai pemilik lahan rela melepaskan lahan sebagai tempat bertahan hidup dan ladang penghidupan untuk mendukung pembangunan Pabrik Baja tersebut.

Tentu hal tersebut karena dampak positif yang akan diterima oleh masyarakat lokal dengan harapan dari semula berstatus sebagai masyarakat agraris dan maritim berubah menjadi masyarakat industri.

Penjualan saham dari perusahaan BUMN kepada perusahaan swasta dipastikan berdampak terhadap masyarakat lokal atas cara pandang dan kebijakan yang dilakukan. Hal tersebut yang menjadi keresahan utamanya pada pekerja yang ada di PT KTI maupun PT KDL.

Sankyu rsud mtq

Salah satu tokoh masyarakat Cilegon sekaligus Ketua Presidium Persatuan Masyarakat Asli Gusuran (PMAG) Sunardi mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah harus turut ambil bagian untuk menyuarakan pendapat terhadap efek dari penjualan saham anak perusahaan KS.

“Perusahaan Krakatau Steel itu adalah perusahaan milik negara, pada perusahaan BUMN itu, rakyat terlibat dalam kepemilikannya, berikut dengan aset-asetnya,” ujar Sunardi kepada Fakta Banten, Jumat (6/1/2023).

Dede pcm hut

Kemudian lanjut Sunardi, berdirinya PT Krakatau Steel berangkat dengan melibatkan penduduk yang notabene waktu itu sebagai pemilik, pengelola dan pemanfaat lahan, termasuk wilayah yang saat ini dijadikan sebagai kawasan itu adalah perkampungan penduduk, pada masa Trikora ataupun ketika perluasan Trikora berubah menjadi Krakatau Steel.

Karena itu, dirinya berharap elemen masyarakat dan pemerintah daerah merespon persoalan tersebut untuk menghindari kemungkinan dampak negatif yang timbul akibat penjualan saham tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM Banten Monitoring Perdagangan dan Perindustrian (BMPP), Deni Juweni menegaskan bahwa masyarakat tidak setuju dengan penjualan saham tersebut, mengingat pengelolaan perusahaan oleh swasta akan memiliki cara pandang dan kebijakan serta keberpihakan kepada masyarakat yang berbeda dengan BUMN.

Selain itu, PT KTI dan KDL juga merupakan perusahaan yang sehat.

“Tentu saya kurang setuju dengan penjualan saham itu. Kenapa?, artinya peran swasta akan lebih besar di dalamnya, dimana peran BUMN sudah tidak lagi utuh dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Deni Juweni meminta pihak Krakatau Steel menjelaskan dan menjawab keresahan yang timbul akibat dari penjualan saham tersebut.

Alasan keresahan yang timbul atas kebijakan tersebut adalah dampak yang sama saat restrukturisasi atau pengurangan tenaga kerja yang jumlahnya mencapai ribuan, sehingga meningkatnya jumlah pengangguran dan rendahnya daya beli masyarakat Cilegon. (*/Wan)

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien