CILEGON – Setelah menetapkan 40 caleg DPRD Kota Cilegon terpilih dari hasil Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon juga mewajibkan para calon wakil rakyat tersebut untuk segera menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Masa waktunya 7 hari, kita mulai besok. Kita harapkan tentunya semua Parpol bisa menepati jeda waktu yang kita siapkan,” kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, saat ditemui usai acara Rapat Pleno Terbuka di Hotel Horison, Rabu (12/8/2019).
Meski dari 40 caleg terpilih sebagian sudah ada yang menyampaikan LHKPN, Irfan berharap semuanya bisa memberikan data LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan. Karena pihaknya juga menegaskan tidak akan mengusulkan caleg terpilih dalam pelantikan yang rencananya akan digelar pada 4 September mendatang.
“Pada prinsipnya itu sebuah kewajiban, konsekuensinya tidak bisa kita usulkan dalam pelantikan,” tegasnya.
Ditemui terpisah, salah satu caleg terpilih dari Partai Demokrat, Muhamad Ibrohim Aswadi mengaku pihaknya sudah menyerahkan data LHKPN kepada KPU Cilegon.
“Ya kita sudah serahkan dokumen LHKPN, data saya dan ketua. Ini i’tikad baik Partai Demokrat kepada masyarakat kalau kita siap terbuka,” ujarnya, sambil menunjukan surat serah terima LHKPN dari KPU Cilegon.
Sedangkan 38 Caleg terpilih lainnya dari 8 parpol yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Berkarya, NasDem, PPP dan PKB, diketahui belum menyerahkan LHKPN ke KPU Cilegon. (*/Ilung)