Diduga Diserobot, Warga Lansia di Cilegon Ngaku Diintimidasi Oknum Eks TNI dan Lurah Soal SHM Tanah Warisan
CILEGON – Subki (78), seorang warga lansia asal Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mengaku tanah warisan seluas 448 meter persegi miliknya diklaim secara sepihak oleh pihak lain.
Tak hanya itu, ia juga mengaku mendapat intimidasi dan tekanan agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Subki mengungkapkan bahwa dugaan intimidasi tersebut melibatkan seorang purnawirawan TNI berinisial A serta oknum dari pihak Kelurahan Rawa Arum.
Ia menegaskan, lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun.
“Tanah ini warisan dari kakek saya. Sertifikatnya dibuat melalui carik dan sudah resmi. Saya tidak pernah menjual tanah ini. Kalau memang diklaim sudah dijual, mana bukti jual belinya? Kapan transaksinya dan siapa saksinya?” tegas Subki, Rabu (21/10/2026).
Subki menjelaskan, lahan miliknya kini diklaim oleh AM, warga Kabupaten Serang yang disebut pernah menjabat sebagai lurah di Gudang Batu, Serdang.
Di tengah sengketa tersebut, Subki bahkan dituduh memalsukan sertifikat tanah dan terus ditekan agar menyerahkan dokumen kepemilikan.
“Anak saya sudah mendatangi BPN untuk memastikan bahwa sertifikat itu asli dan tidak palsu. Pihak mereka hanya menakut-nakuti dan menekan saya supaya mau menyerahkan sertifikat,” ujarnya.
Kuasa hukum Subki, Andri, menyatakan pihaknya siap mendampingi Subki yang dinilai berada dalam kondisi rentan, baik secara ekonomi maupun karena keterbatasan membaca dan menulis.
Untuk memperjuangkan hak kliennya, tim kuasa hukum telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Kami hadir untuk membantu memperjuangkan hak Pak Subki. Kami berharap majelis hakim kelak dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang kami ajukan secara adil,” kata Andri.
Dalam berkas gugatan tersebut, AM dimasukkan sebagai Tergugat I, sedangkan H (anak dari AM) sebagai Tergugat II. Pihak kuasa hukum juga menyeret Lurah Rawa Arum berinisial R sebagai Turut Tergugat.
Andri menjelaskan, keterlibatan pihak kelurahan dalam gugatan ini didasari oleh dugaan adanya tekanan yang diterima Subki saat diminta menyerahkan SHM di kantor kelurahan. Saat ini, pihaknya masih menunggu pendaftaran nomor perkara resmi dari PN Serang.
Catatan: Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang terseret dalam dugaan intimidasi dan penyerobotan lahan tersebut.***

