Perketat Patroli, Satpol PP Sisir Jalur Protokol Cilegon
CILEGON– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di jalur protokol dan fasilitas umum.
Patroli rutin digelar untuk mengantisipasi pelanggaran ketertiban, mulai dari penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan hingga aktivitas lain yang mengganggu fungsi ruang publik.
Danton 3 Satpol PP Kota Cilegon, Suedi, mengatakan patroli merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugas untuk memastikan ketertiban di sejumlah titik wilayah kota tetap terjaga.
“Ini dalam rangka kegiatan patroli rutin yang seperti biasa dilakukan,” kata Suedi saat ditemui, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP menyusuri jalur lingkar hingga kawasan jalur protokol.
Petugas memantau kondisi di sepanjang jalan, terutama lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran ketertiban umum.
Pengawasan tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, tetapi juga gelandangan dan pengemis serta aktivitas lain yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas publik.
“Sepanjang jalur protokol, ya kita penertiban itu ya semua terkait segala macam yang melanggar,” ujarnya.
Suedi menjelaskan, patroli yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dilakukan dengan menyambangi sejumlah titik untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya pencegahan agar fasilitas umum tidak digunakan secara sembarangan.
Saat patroli berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas PKL yang berjualan di atas trotoar pada titik-titik yang dipantau.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan di kawasan tersebut berjalan dengan baik, meskipun pemantauan tetap diperlukan.
“Iya, betul. Alhamdulillah,” tuturnya.
Meski demikian, Satpol PP masih menemukan pelanggaran ketertiban umum dalam kegiatan pengawasan pada kesempatan lain.
Keberadaan pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Suedi mengatakan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif ketika menemukan pelanggaran. Pedagang yang berjualan di lokasi terlarang diberikan teguran dan imbauan agar menghentikan aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Ya, kita memberikan teguran, himbauan, kalaupun ada pedagang yang berjualan di atas trotoar, kita berikan teguran, himbauan secara humanis,” jelasnya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan tanpa harus langsung menghadapi tindakan penertiban yang lebih tegas.
Satpol PP berharap teguran yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban di ruang publik.
Namun, Suedi mengakui pelanggaran masih dapat ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, patroli rutin tetap diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan sekaligus mencegah penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Satpol PP Kota Cilegon mengimbau para pedagang, pengguna kendaraan, serta masyarakat lainnya agar menaati ketentuan ketertiban umum.
Trotoar harus tetap dapat digunakan pejalan kaki, sementara fasilitas publik lainnya perlu dijaga agar tidak mengganggu kenyamanan dan kepentingan masyarakat luas.
Melalui patroli rutin tersebut, Satpol PP berupaya menjaga kawasan jalur protokol dan fasilitas umum tetap tertib. Pengawasan secara berkala juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat sehingga aktivitas di ruang publik dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.***

