Dinilai Berbahaya, Mahasiswa Cilegon Soroti Pencemaran Udara dari PT SUJ

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Pencemaran lingkungan masih kerap terjadi karena pengelolaan industri yang buruk di Kota Cilegon.

Pencemaran ini harus mendapat perhatian utama bagi pemangku kebijakan, karena membahayakan ekosistem dan masyarakatnya.

Baru-baru ini terjadi pencemaran udara yang merupakan hasil pembakaran batu bara di PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) yang terletak di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pihak perusahaan mengklaim bahwa karena terjadi kerusakan mesin pada Boiler-nya.

Menyikapi hal ini, Fajarotul, yang merupakan Mahasiwa Cilegon yang berfokus pada bidang kimia di perkuliahannya menerangkan tentang abu batu bara. Debu tersebut berasal dari residu yang dihasilkan dalam pembakaran dan terdiri dari partikel-partikel halus atau dikenal fly ash. Industri harus menyediakan teknologi untuk menghindari debu ini keluar dari cerobong pabriknya.

“Umumnya ditangkap oleh Electrostatic Precipitators (ESP) sebelum gas buang mencapai cerobong asap, sehingga tidak mencemari lingkungan, dan komposisinya tergantung pada sumber dan makeup dari batubara yang dibakar,” ujar Fajarotul kepada Fakta Banten, Senin (16/7/2018).

Loading...

Ia juga menegaskan bahwa debu fly ash merupakan limbah berbahaya.

“Komponen fly ash bervariasi, tetapi semua fly ash termasuk sejumlah besar silikon dioksida (SiO2) (baik amorf dan kristal) dan kalsium oksida (CaO), kedua bahan endemik yang di banyak batubara-bantalan lapisan batuan,” jelasnya.

Fajarotul juga menjabarkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), dan debu Fly Ash tersebut dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

“Dilihat dari kandungannya limbah tersebut sangat berbahaya, jadi ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon,” jelasnya

Masalah debu yang menggegerkan warga ini, diketahui belum ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp (WA) perihal limbah PT SUJ, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing belum memberikan jawabannya, meski WA dalam kondisi aktif. (*/Doa-Emak)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien