CILEGON – Meski baru dilakukan razia gabungan oleh Satpol PP dan jajaran TNI/Polri pada Kamis (15/2/2018) dinihari lalu, terhadap tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang kerap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2003, yang membatasi jam operasional yang hingga pukul 00.00 WIB. Namun faktanya beberapa hiburan malam masih tetap melanggar aturan tersebut.
Seperti yang terpantau oleh faktabanten.co.id pada Sabtu (17/2/2018) pagi sekitar pukul 03.00 WIB, tampak puluhan kendaraan pengunjung hiburan malam Dynasti X3 dan LM mengular di sisi jalan protokol kawasan Simpang Tiga Cilegon.
Menurut kesaksian Udin, pedagang kopi di sekitar tempat hiburan malam tersebut, hal tersebut sudah biasa. Bahkan pengunjung baru bubar saat menjelang Adzan Shubuh.
“Udah biasa itu mah kang, tiap Sabtu-Minggu ya ramai begini. Biasanya pas wayah Tarhim mereka baru pada bubar,” terangnya.
Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon, Saddam, menilai, persoalan tempat hiburan malam di Cilegon yang seakan tanpa adanya solusi meski kerap melanggar.
“Bosen rasanya membahas urusan (tempat hiburan malam) yang satu ini, razia nggak ada razia seperti nggak bedanya. Dari dulu upaya relokasi hanya wacana saja, lihat saja hingga kini belum ada realisasi,” ujar Saddam.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam ini lebih banyak ditentang warga.
“Padahal kalau ada riset atau survei, saya yakin masyarakat Kota Cilegon lebih banyak yang menolak keberadaan tempat yang jadi sarang maksiat itu,” ulasnya.
Ia juga berharap adanya ketegasan dari Plt Walikota Cilegon untuk tegas dan serius terhadap persoalan yang satu ini.
“Saya kira saat ini solusinya hanya satu, keberanian Plt Walikota Cilegon untuk menutup tempat hiburan malam. Yang namanya pemimpin kan harus tegas. Cuma pertanyaannya berani nggak?” tegasnya. (*/Ilung)