Pemutusan Kontrak Secara Sepihak di Cilegon Antara PT PBH dan PT KRU Berujung Damai

 

CILEGON – Pemutusan kontrak sepihak antara PT Purna Baja Harsco (PBH) terhadap PT Karya Rezeki Utama (KRU) berakhir kata sepakat, pihak PT KRU menyepakati kesepakatan bersama pihak PT PBH.

Direktur PT KRU, Yadi Gusman membenarkan kalau permasalahan antara PT PBH dan pihaknya sudah selesai.

Dinkes Nataru

Ia mengatakan kesepakatan bersama ini untuk terus berkomitmen menjaga kondusivitas iklim industri khususnya di wilayah Cilegon.

“Alhamdulillah hasil musyawarah dan mufakat, kita dan pihak PT Purna Baja Harsco (PBH) mengadakan kesepakatan bersama untuk terus berkomitmen menjaga kondusivitas iklim industri khususnya di wilayah Cilegon,” ujarnya, Sabtu, (2/7/2022).

Di ketahui, pihak PT KRU mensomasi PT PBH lantaran pihak PT PBH memutuskan kontrak sepihak terkait pengerjaan proyek jembatan Spillway B40 yang berlokasi di area waduk PT Krakatau Tirta Industri, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada akhir Agustus 2021.

Dan atas pemutusan secara sepihak tersebut pihak manajemen PT KRU mensomasi dan meminta PT PBH bertanggung jawab atas pemutusan kontrak yang di nilai sebelah pihak dan merugikan tersebut. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien