Rebutan Parkiran Berujung Pengrusakan Pagar, Warga Minta BPRS-CM Laporkan ke Polisi

CILEGON – Satgas LSM Badan Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Kecamatan Jombang, Jahar, angkat bicara menyikapi tindakan pengrusakan pagar milik Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) oleh oknum yang berpakaian hitam-hitam.

“Kami mengecam tindakan pengrusakan yang dilakukan oknum pihak ke tiga Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, perilaku arogan ini jelas tidak bisa dibiarkan begitu saja karena bisa memicu emosi pihak-pihak lain yang bisa membuat iklim Kota Cilegon, khususnya Kecamatan Jombang tidak kondusif. Ini bukan zamannya lagi premanisme seperti itu,” kata Jahar dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020) malam.

Baca juga: Pagar BPRS-CM Dibongkar Paksa, Rebutan Lahan Parkir Dishub Cilegon dan Warga Link Priuk

Jahar juga menjelaskan apa yang dilakukan oleh oknum pihak ke tiga Dishub jelas telah melanggar hukum karena diduga telah mendirikan bangunan tanpa izin pemilik lahan dan merusak pagar milik BPRS-CM selaku pemilik lahan.

Terlebih sebelumnya, pihak BPRS jelas-jelas telah mengeluarkan surat resmi bernomor: 75/PT. BPRS/VI/2020 tertanggal 9 Juni yang menyatakan pencabutan izin untuk pengelolaan parkiran. Dan menyusul surat bernomor: 76/PT. BPRS/VI/2020 yang dilayangkan kepada Kepala Dishub Cilegon, untuk meminta membongkar sarana parkiran yang sudah dibangun karena akan dilakukan pemagaran atau penutupan total lahan tersebut.

“Dari surat resmi BPRS terkait pencabutan izin, dan permintaan pembongkaran sarana parkir, patut diduga Dishub tidak mengantongi izin dari pemilik lahan. Apalagi dengan pengrusakan pagar milik BPRS itu ini jelas masuk ranah pidana, KUHP Pasal 406,” jelasnya

Untuk itu, pihaknya meminta pihak manajemen BPRS-CM untuk melakukan pelaporan tindakan pengrusakan tersebut kepada pihak kepolisian. Terlebih Jahar juga mengaku mendapat laporan warga setempat yang tidak terima adanya perbuatan pengrusakan yang tidak menyenangkan di Lingkungan Priuk.

“Kami meminta BPRS untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, kalau tidak kami bersama warga yang akan melaporkan atas dasar perbuatan tidak menyenangkan di lingkungan warga, dan kami meminta Walikota Cilegon untuk menegur Kepala Dishub Cilegon,” tegasnya.

Hingga saat ini belum diketahui, siapa pihak ketiga yang mendapatkan perintah dari Dishub Cilegon yang membangun sarana parkiran di atas lahan BPRS CM tersebut.

Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi pun masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. (*/Ilung)

Honda