Tak Hadiri Sidang MK, Panwaslu Cilegon Fokus Laporan Akhir Pengawasan Pilgub

CILEGON – Sidang lanjutan sengketa Pilgub Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Selasa (21/3/2017) hari ini, KPU Provinsi dan Bawaslu Banten pun sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang dilakukan Pasangan Nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarief.

Namun tidak seluruh penyelenggara Pilkada Banten dihadirkan di sidang sengketa Pilgub Banten yang kedua itu.

Termasuk Pengawas Pilkada di Kota Cilegon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon memilih untuk tidak menghadiri agenda sidang tersebut, lantaran tidak ada temuan di Kota Cilegon yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat.

Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Sehabudin mengaku bersyukur hasil kerja pengawasan di Kota Cilegon tidak dipermasalahkan, karenanya tidak masuk gugatan di MK.

Kartini dprd serang

“Tidak ada temuan di Kota Cilegon yang dijadikan keberatan di MK,” ujar Sihabudin kepada Fakta Banten, Selasa (21/3).

Selanjutnya, menurut Sehabudin, waktu luang kali ini dimanfaatkan oleh Panwaslu untuk menyelesaikan laporan akhir pengawasan Pilgub Banten di Kota Cilegon.

“Kita lagi bereskan laporan pertanggung jawaban dulu,” ungkapnya.

Sementara itu diketahui, hasil Pilkada yang dipermasalahkan ada di dua kabupaten/kota yaitu Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. (*)

Polda