Wow, Ada Oknum Dewan Cilegon Diduga Atur Proyek di PT INEOS Automatics Indonesia

BPRS CM tabungan

CILEGON – Kegiatan usaha lelang proyek penjualan limbah scrap pada PT INEOS Aromatics Indonesia, diduga telah diatur dan dikendalikan oleh oknum Anggota DPRD Kota Cilegon untuk menentukan pengusaha yang jadi peserta dan pemenang proyeknya.

Tudingan tersebut diungkapkan Hayatullah, Ketua Forum Pengusaha Anti Monopoli Gerem, dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Hayatullah mengaku, bahwa manajemen PT INEOS Aromatics Indonesia mensyaratkan perusahaan yang ingin ikut serta dalam proyek tersebut harus mendapat rekomendasi dari oknum Anggota DPRD.

“Awalnya perusahaan kami ditolak PT INEOS Aromatics Indonesia untuk mengikuti proses lelang limbah scrap karena beralasan untuk pengusaha lokal sudah ada yang mewakili, yakni ada 7 bendera usaha dari Kelurahan Rawa Arum dan 7 dari Kelurahan Gerem. Karena saya orang Gerem, kemudian saya disuruh oleh manajemen PT INEOS untuk menghubungi salah satu oknum anggota DPRD Cilegon yang diduga mengakomodir 7 bendera usaha tersebut,” ungkap Hayat kepada wartawan.

Hayat menilai ada upaya monopoli dan penyalahgunaan pengaruh dan wewenang oleh oknum anggota DPRD, dalam kegiatan usaha di wilayah Gerem khususnya.

Loading...

“Saya mempertanyakan ditetapkannya 7 bendera usaha ini mekanismenya seperti apa? Apakah voting atau bagaimana tidak ada keterbukaan informasi? Kemudian kapasitas anggota DPRD Kota Cilegon yang diduga mengakomodir 7 bendera usaha lokal ini apa? Saya sebagai pengusaha Gerem merasa ada diskriminasi dan ada monopoli usaha ini. Kenapa perusahaan kami tidak boleh ikut lelang atau tender, ini jelas praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain dan hanya melibatkan pelaku usaha tertentu,” jelasnya.

Hayat kembali menuding bahwa manajemen PT INEOS Aromatics Indonesia diduga telah melakukan persekongkolan dengan oknum DPRD.

“Kami akan menggelar aksi demonstrasi sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat di depan umum di depan PT INEOS Aromatics Indonesia atas dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

Diketahui, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena, anggota dewan dengan gaji dan fasilitas yang lumayan besar tersebut memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.

Sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap kerja eksekutif dan menjembatani hal-hal yang menjadi aspirasi masyarakat. Bukan malah menjual pengaruh dan wewenangnya untuk mendapatkan jatah proyek atau usaha di pemerintahan maupun industri yang seharusnya jadi objek kerja pengawasannya. (*/Red/Rizal)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien