Akta Pendirian Koperasi Merah Putih di Banten Capai 93 Persen
JAKARTA-Akta pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Banten sudah mencapai 93 persen.
Capaian ini merupakan salah satu fokus utama dalam Bantuan Keuangan Desa Pemprov Banten.
Demikian yang diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi H usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forsesdasi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Jum’at (20/6/2025).
Deden mengatakan, capaian tersebut juga termasuk perubahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih.
Pada tahun 2025, Bantuan Keuangan Desa Pemerintah Provinsi Banten per desa mencapai Rp100 juta.
Deden menegaskan, Pemprov Banten serius menjalankan program Pemerintah Pusat.
“Termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ucapnya.
Dalam pembangunan dari desa, Pemprov Banten juga memiliki program prioritas Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), program Sarjana Penggerak Desa, hingga program Sekolah Gratis.
Terkait rakernas, Deden mengungkapkan, pada Rakernas Forsesdasi 2025 itu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memberikan pemaparan terkait peran sekretaris daerah dan hubungannya dengan kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah.
“Tadi ada pemaparan Pak Sekjen Kemendagri bahwa peran sekda itu sebagai jembatan komunikasi antara kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah,” ungkap Deden.
“Atas peran itu, komunikasi antara sekda dengan kepala daerah harus berjalan dengan baik. Tanpa ada batas agar supaya program – program prioritas kepala daerah bisa diterjemahkan dengan baik. Selain dengan program – program Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” pungkasnya. (*/Ajo)
