Gerindra

DLHK Banten Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Harus Ada Kajian AMDAL

 

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menuturkan, pagar laut yang diduga untuk proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 belum ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan menuturkan, pagar di perairan laut Tangerang yang terbuat dari bambu tersebut diduga bakal dibuat reklamasi.

Wawan menjelaskan, apabila benar dijadikan reklamasi, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu wajib memiliki AMDAL.

Gerindra tengah

“Kan yang namanya 12 mil itu kewenangan provinsi dalam hal ini DKP Provinsi berkolaborasi dengan KKP. Kalau ada reklamasi ya harus ada kesesuaian ruang tata laut,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

HUT Gerindra Atas

Lebih jauh, Wawan memaparkan, apabila pagar laut yang diduga akan dijadikan reklamasi itu terlebih dahulu harus dipastikan kepemilikan akan status proyek tersebut.

Namun hingga saat ini dari informasi yang dihimpun, belum diketahui pemagaran tersebut dilakukan oleh siapa dan dimaksudkan untuk proyek apa.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) juga telah melakukan penyegelan di atas pagar laut tersebut.

KKP akan mencabut paksa pagar bambu tersebut apabila pemilik tidak segera mencabutnya dalam kurun waktu 20 hari. (*/Ajo)

KPU Pandeglang Penetapan Pemenang Pilkada
Gerindra bawah berita
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien