Gelar Istighosah, Buruh Desak Gubernur Banten Revisi UMK 2022
SERANG – Gerakan buruh bersama mahasiswa dan rakyat Banten menggelar istighosah di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 26 Januari 2022.
Momen istighosah ini dijadikan buruh sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banten 2022.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan deklarasi tuntutan.
Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan masaa buruh dalam kesempatan ini.
Berikut empat tuntutan buruh yang diterima Fakta Banten.
1. Agar Gubernur Banten Provinsi Banten merevisi tentang UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 5,4 persen dari UMK 2021 didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten dan laju inflasi.
2. Agar Gubernur Banten menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan tanpa tebang pilih.
3. Agar Gubernur Banten melaksanakan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
4. Agar Gubernur Banten menjaga hubungan industrial di Provinsi Banten dengan menjaga, menciptakan komunikasi dan hubungan yang baik dengan buruh di Provinsi Banten. (*/Faqih)