Inisiator BEM Banten Persatuan Apresiasi Kinerja Kapolri dan Timsus Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dprd ied

 

SERANG – Inisiator Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Persatuan (BEM Banten) Attabieq Fahmi menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran tim khusus telah bekerja dengan baik dalam mengungkap pelaku penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Melihat perkembangan kasus ini dan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo, serta Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” ujarnya kepada Fakta Banten, Rabu (10/8/2022)

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa juga melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo bukanlah akhir dari proses hukum yang hingga kini masih terus dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini belum langkah akhir dari penegakan hukum dalam kasus ini, masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik,” ucap Presiden Mahasiswa Untirta 2021-2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

dprd tangsel

“Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal. Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS). “Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri. (*/Fachrul)

Golkat ied