Kata Pj Gubernur Terkait Bupati dan Walikota Diminta Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Dprd

SERANG – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar angkat bicara kaitan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang meminta Bupati dan Walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Menurut Al, surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ yang bersifat segera itu merupakan upaya penguatan terhadap Bank Banten.

“Pertama tentu harus mematuhi aturan dan mudah-mudahan itu semua bentuk penguatan dari Bank Banten, dan juga menjadi acuan bagi kita menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di bidang subtansi yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut,” ujar Al Muktabar kepada wartawan, di Serang, pada Jumat, (19/4/2024).

Pihaknya selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah diminta melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut sekaligus melaporkan pelaksanaan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April 2024.

“Nanti kita liat perkembangannya,” katanya.

Orang nomor satu di Provinsi Banten ini mengaku terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/kota di Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung penguatan Bank Banten.

“Kita intens komunikasi selalu kita komunikasi prinsip untuk kita bersama-sama memiliki Bank Banten oleh Pemerintah Daerah,” kata Al Muktabar.

Sebelumhya Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami meminta Pemerintah Kabupaten/kota di Banten mendukung sepenuhnya Bank Banten.

“Karena kalau engga salah satu peraturan Mendagri mengimbau kalau Pemerintah Daerah diimbau menggunakan Bank pembangunan daerahnya sendiri,” katanya. (*/Faqih)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien