Pengadilan Tinggi Banten Tambah Vonis Bui Eks Kabid Dinsos Lebak Terdakwa Korupsi Bansos
SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Data dan Informasi Sosial Dinsos Lebak, Endin Toharudin.
Endin divonis jadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Endin adalah terdakwa kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2021.
Endin dinilai terbukti tidak menyalurkan bantuan sosial di Dinsos Lebak untuk korban bencana alam dan sosial sehingga merugikan negara Rp 304 juta.
“Mengadili, menerima permintaan banding penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lebak. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 26 September 2023, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan, sedang selebihnya dapat dikuatkan,” dalam putusan Nomor 40 /PID.SUS-TPK/ 2023 /PT BTN yang dikutip Jumat (17/11/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi putusan.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Serang, Endin divonis 3 tahun bui dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Ia dikenakan hukuman uang pengganti Rp 304 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan.
Oleh majelis, ia dinilai bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini dibacakan majelis pada 26 September 2023. Atas putusan tingkat pengadilan pertama, jaksa mengajukan banding dengan alasan hukuman terdakwa yang ringan.
Atas banding jaksa, Pengadilan Tinggi Banten sepakat dengan putusan Pengadilan Tipikor. Kecuali terhadap pidana yang dijatuhkan ke terdakwa.
Alasannya, dalam pertimbangan disebutkan bahwa tingkat kesalahan perkara ini masuk dalam kategori tinggi. Terdakwa memiliki peran penting dalam penyaluran dana BTT yang keseluruhannya Rp 348 juta.
Bantuan mestinya diperuntukkan untuk 124 orang korban bencana alam kebakaran, puting beliung, tanah longsor, dan hujan lebat.
Terdakwa adalah verifikator data korban bencana alam namun bantuan hanya disalurkan untuk 12 orang penerima saja. Sisanya, oleh terdakwa dinikmati sendiri yang mengakibatkan kerugian negara Rp 304 juta.
Pertimbangan lain dalam putusan Pengadilan Tinggi adalah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Terdakwa Endin dinilai tega tidak memberikan atau menyalurkan bantuan sosial dana bencana alam untuk 113 warga terdampak.
Vonis terdakwa dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa 14, November 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Supriyono. Masing-masing hakim anggota Laurensius Sibarani dan Budi Satria dan dibantu Panitera Pengganti Nurfu’ad. (*/Detik)