Polda Banten Tangkap 3 Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi, Berkedok Dana CSR

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan perkara bermula pada 2022 saat PT Gandasari Energi melaksanakan proyek reklamasi di wilayah Bojonegara.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.
“PT Gandasari Energi telah memberikan dana kompensasi dan CSR kepada kelompok nelayan, di antaranya Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh dan Rukun Nelayan Prisai Pesisir, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA. Namun pembayaran lanjutan belum dilakukan karena kegiatan reklamasi sempat berhenti selama kurang lebih 18 bulan,” kata Dian.
Ia menerangkan, pada 24 Juni 2026 tersangka SA menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana CSR dan kompensasi.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga mengancam akan menggelar demonstrasi dan menghentikan aktivitas reklamasi apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.
“Ancaman juga disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan. Selanjutnya pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa dan melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi. Kemudian pada 6 Juli 2026 para pelaku kembali mendatangi lokasi reklamasi dan memasuki kapal yang sedang bersandar sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni SA (40), SU (43), dan NS (51). SA diduga mengoordinasikan aksi massa dan menuntut pembayaran dana CSR, SU berperan menyiapkan aksi unjuk rasa sekaligus membagikan uang kepada peserta aksi, sedangkan NS menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan, dan bertindak sebagai penasihat kelompok.
Selain itu, polisi masih memburu lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni SJ, IB, MA, SU, dan SK.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penyaluran dana CSR, nota kesepahaman, kwitansi penerimaan uang, foto dan video kegiatan, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Dian, para tersangka diduga memaksa pihak perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi melalui ancaman, aksi unjuk rasa, serta upaya penghentian kegiatan reklamasi untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Dian.***

