Wisata Anyer

SPMB 2026 di Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN, Ombudsman Banten Soroti Jerat Data Desil

PLN Banten HUT Bhayangkara

SERANG-Penerimaan siswa baru tahun ini di Banten memakai aturan baru. Jalur afirmasi SPMB 2026 tidak lagi menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat masuk dalam jalur ini, menggunakan indikator Desil dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun, DTSEN merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin Desil 1 hingga yang paling sejahtera di Desil 10.

Namun kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebut banyak siswa miskin di Kabupaten Serang dan wilayah lain yang justru terlempar karena kendala data.

Fadli menjelaskan, untuk tahun ini pemerintah mengganti syarat afirmasi dari KIP/PKH ke data desil DTKS atau DTSEN. Tujuannya agar penargetan lebih akurat. Namun di lapangan, sistem ini belum siap.

Masalah ini masuk dalam aduan lembaganya, salah satunya dari Warga Kota Serang, Amrizal, yang melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang .

Menurut Fadli, sistem desil baru ini malah menjebak calon siswa kurang mampu yang seharusnya dapat afirmasi.

“Banyak warga miskin yang hakiki justru tidak memiliki nomor desil atau desilnya tidak muncul di sistem,” ujarnya.

Ia menilai kekakuan Juknis SPMB 2026 menjadi biang masalah. Sistem hanya mengunci pada data desil yang ada di DTKS.

Padahal verifikasi dan pemutakhiran data oleh Dinsos tidak bisa dilakukan mendadak.

“Pada akhirnya kan Dinsos tidak bisa melakukan verifikasi secara mendadak, sementara Juknis SPMB kaku hanya mengunci syarat pada data desil,” ungkapnya.

Akibatnya, anak dari keluarga miskin yang tidak terdata di DTKS atau desilnya belum muncul, otomatis tidak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi meski secara ekonomi memang layak.

Ombudsman Banten meminta dinas terkait mengevaluasi total aturan ini sebelum SPMB 2027 digelar.

“Supaya tidak ada siswa kurang mampu yang terlempar dari jalur afirmasi akibat kendala administratif sistem,” tegas Fadli.

Ia menilai aturan baru harus dibarengi dengan pemutakhiran data yang masif dan fleksibilitas pada Juknis. Jangan sampai niat baik untuk tepat sasaran justru mencederai hak anak miskin.

Selain soal data, Fadli juga mengingatkan masyarakat untuk aktif mengawasi proses SPMB. Sebab potensi kecurangan seperti manipulasi jarak dan nilai masih rawan terjadi.

“Masyarakat yang paling tahu kondisi di lapangan. Misal, rumahnya lebih dekat tapi yang diterima justru yang jauh karena manipulasi titik koordinat. Atau ada nilai rapor temannya yang mendadak melambung tinggi. Silakan laporkan ke Ombudsman untuk perbaikan ke depan,” paparnya.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien