Tak Semua Honorer Pemprov Banten Terima THR, Ini Penjelasannya

SERANG – Pemprov Banten memastikan tak semua pegawai honorer atau non ASN di lingkup kerjanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Diketahui hanya honorer yang bertugas di badan layanan umum daerah (BLUD) saja yang akan menerima gaji ke-13 itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyebut, teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Ia mengatakan, untuk pemerintah daerah THR dan gaji ke-13 yang dibebankan kepada APBD ini diberikan kepada PNS dan calon PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selanjutnya, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil Bupati/wakil Walikota. Pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan BLUD.

Rina menyebut, selain honorer yang bertugas di instansi yang menerapkan BLUD itu maka selain dari itu tak akan mendapatkan THR.

“PP Nomor 63 Tahun 2021 pasal 16 huruf b angka 7. Di sana mengatakan non pns adalah yang bekerja pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Di kita ya RSU Banten dan Malingping,” katanya.

Meski begitu, Rina menyadari pada dasarnya Pemprov Banten menginginkan agar semua tenaga honorer di lingkup kerjanya mendapatkan THR. Namun mereka terbentur dengan aturan dari pemerintah pusat.

Adapun alokasi anggaran untuk pembayaran THR Lebaran 1442 Hijriah bagi ASN adalah senilai Rp44,76 miliar. THR non ASN di RSU Banten Rp1,73 miliar dan RSU Malingping Rp330 juta.

“Pak Gubernur, Pak Wagub, Pak Sekda, TAPD semua berharap non PNS dapat THR. Tetapi sudah jelas aturannya,” ucapnya. (*/Faqih)

Honda