Warga Menggugat, Dukungan Penyehatan Bank Banten Menguat

BPRS CM tabungan

SERANG – Dukungan penyehatan Bank Banten menguat pasca kebijakan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD ke Bank BJB. Dukungan tersebut datang dari beberapa elemen masyarakat yang mengatasnamakan warga Banten menggugat persoalan Bank Banten saat menggelar diskusi terbatas, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu (14/6/2020).

Penggugat masalah Bank Banten, Moch Ozat Sudrajat mengatakan, jalur perdata yang telah dilakukannya dengan sejumlah rekannya merupakan upaya untuk memperjuangkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten. Karena baginya, gugatan perdata yang dimaksud adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam permasalahan Bank Banten.

“(Gugatan) tidak akan kami cabut, ini akan kami perjuangkan,” ucap Ozat usai diskusi kepada wartawan.

Ia menyebut, polemik Bank Banten ke jalur perdata PMH ke Pengadilan Serang, dengan enam pihak tergugat itu akan ada penambahan satu tergugat, hingga menjadi tujuh tergugat.

Diketahui, tergugat pertama yakni Gubernur Banten, tergugat selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Banten Banten, Kepala OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten serta Direksi Bank Banten. Namun untuk satu tergugat lagi ia tidak menyebutkannya.

“Yang pasti lembaga, dalam posisi tergugat,” katanya.

Menurutnya, Bank Banten perlu diselamatkan bukan dengan cara pemindahan RKUD. melainkan dengan cara penyertaan modal tambahan ke Bank Banten.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ini menilai, jika adanya kelalaian di internal Bank Banten dan BGD, sebagai faktor pemimdahan RKUD, maka gubernur diminta untuk melakukan reformasi birokrasi secara manajemen.

“Jika ada kelalaian yang terjadi, di internal BGD dan Bank Banten, Pemprov sebagai pengendali saham bisa menggantinya,” tegasnya.

Sementara, Dosen Hukum Tata Negara, Yhanu Setiawan yang hadir dalam kesempatan itu melihat, dinamika yang berlangsung terkait buntut pemindahan RKUD merupakan hal yang wajar, termasuk ususlan interpelasi dari Anggota DPRD Banten.

Meski di tengah penanganan pandemi Covid-19 kata dia, urusan hak berdemokrasi tidak boleh diabaikan.

“Covid-19 diatur mekanisme teknis, tapi hak orang mengeluarkan pendapatnya tidak boleh dilarang,” katanya.

Dengan usulan interpelasi, maka salah satu tugas wakil rakyat yakni upaya pengawasan telah dilakukan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat yang direncanakan hadir pada diskusi tersebut meminta Gubernur komitmen menyehatkan Bank Banten. Sebab, sejauh ini belum terlihat bagaimana langkah Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menyehatkan Bank Banten pasca adanya saran yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Gubernur memiliki tanggung jawab terhadap Bank Banten. Bagaimanapun kondisinya Bank Banten sudah terlanjur menjadi milik Banten. Jangan lagi ada alasan ini dan itu. Tugas pemimpin adalah memperbaiki yang buruk menjadi baik,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya.

Dalam upaya menyehatkan Bank Banten Gubernur Banten bisa mendengar saran-saran yang disampaikan oleh OJK. Mengingat sudah beredar informasi OJK memberikan saran kepada Pemprov Banten untuk menyehatkan Bank Banten.

Loading...

“Sebenarnya mau atau tidak Bank Banten ini disehatkan. Kalaupun tidak mau apa yang akan dilakukan, merger dengan BJB hingga saat ini belum menunjukan perkembangan. Jangan sampai disehatkan tidak, merger tidak jadi, mau jadi apa bank ini. Di Bank Banten ada uang rakyat, ada kas daerah, tolong pikirkan itu,” jelasnya.

Menurutnya, setelah pemindahan RKUD, kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten semakin menurun yang memicu kepanikan masyarakat khususnya nasabah penabung. Sehingga Bank Banten mengalami rush dan perburukan likuiditas. Kemudian mendapatkan pembatasan transaksi, sehingga menyebabkan terhambatnya penyaluran dana kasda Pemprov Banten sebesar Rp. 1,9 triliun yang akan dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta penanganan pandemi Covid-19.

“Bank Banten juga mengalami penurunan kinerja keuangan baik dari sisi aset, laba-rugi dan arus kas. Apakah tidak disadari bahwa ini dampak langkah pemindahan RKUD yang tanpa melakukan kajian matang. Kalau sudah terjadi begini jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum terjadinya pemindahan RKUD Bank Banten mengalami perbaikan kinerja keuangan secara signifikan pada Q1 2020. Perbaikan kinerja keuangan tersebut disebabkan oleh bebeberapa faktor.

Pertama, peningkatan pendapatan bunga bersih sebesar Rp. 10.2 miliar atau meningkat sebanyak 288.9 persen dari Rp. 5.5 miliar pada Q1 2029 menjadi Rp. 13.7 miliar pada Q1 2020. Kedua, perbaikan tingkat efisiensi operasional, dimana total beban operasional mampu ditekan hingga Rp. 21.4 miliar atau turun sebesar 24.6 persen secara Year on Year, dari Rp. 86.7 miliar pada Q1 2019 menjadi Rp. 65.4 miliar pada Q1 2020.

“Namun demikian, di tengah perbaikan kinerja keuangan yang ada, Bank Banten mengalami tekanan likuiditas. Disebabkan penarikan dana deposan sebesar Rp.611 miliar atau sebesar 10,81 persen dari rata-rata DPK Bank Banten, tren penurunan tingkat kepercayaan nasabah simpanan secara umum, dan perubahan profil mutasi giro kas daerah berdampak signifikan terhadap ketersediaan likuiditas Bank Banten,” ucapnya.

Adapun upaya yang masih dapat dilakukan untuk menyehatkan Bank Banten antara lain, Gubenur Banten melakukan dengan DPRD agar menganggarkan dalam APBD Perubahan 2020 senilai Rp. 35 miliar, sebagai landasan dalam pemindahbukuan dana kas daerah Banten yang masih tersimpan di Bank Banten ke dalam rekening penampungan setoran modal.

Uang Rp 335 miliar itu ditempatkan terlebih dahulu dalam rekening penampungan (escrow account) setelah diperolehnya pengesahan APBD Perubahan 2020 untuk kemudian dikonversikan menjadi saham baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pasar modal. Sehingga dapat diperhitungkan sebagai modal inti Bank Banten.

“Melalui rencana penambahan modal yang memiliki dampak terhadap perbaikan tingkat kesehatan Bank Banten,
maka Pemprov Banten dapat mempercayakan kembali Penempatan RKUD di Bank Banten yang mempunyai efek domino terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan dan transaksi perbankan di Bank Banten,” katanya.

Selain Bank Banten, Ketua DPC Gerindra Lebak ini juga meminta Pemprov Banten serius membehani PT BGD. Struktur organisasi perusahaan yang masih juga dijabat plt harus segera diisi definitif.

“Saya heran ini kenapa direksi dan komisaris BGD masih plt, padahal plt kewenangannya terbatas. Apakah dari jutaan warga Banten tak ada satupun yang layak mengisi direksi atau komisaris BGD, ini udah lama masih plt. Masa dari awal pak Gubernur masuk menjabat sampai hari ini BGD masih di biarkan terseok-seok, enggak jelas usahanya, masa ngebenerin BGD satu aja enggak bisa,” ujarnya.

Ia menegaskan di BGD terdapat uang rakyat berupa dana pemprov yang dikelola BGD.

“Uang dari hasil rakyat bayar pajak, padahal rakyat sudah susah payah membayar pajak, tapi kok kenapa uang rakyat ini dijalankan usaha melalui badan usaha yang tidak baik dan di biarkan tidak baik, tidak dibenahi dengan cepat,” ujarnya.

Kedua usaha tersebut merupakan aset berharga bagi pemprov untuk Banten menambah PAD.

“Saat ini deviden BUMD kan masih kecil. PAD yang banyak dari PKB. Kalau PKB mah memang kendaraannya juga makin banyak seiring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat semakin tinggi, itumah jalan otomatis. Yang hebat itu kalau gubernur bisa meningkatkan deviden dari BUMD,” katanya.

Ia memastikan, saran yang disampaikannya untuk perbaikan Banten kedepan. Dia tak ingin saran justru ditangapi dengan cara tidak bijak. Pemimpin daerah harusnya banyak mendengarkan saran dari banyak pihak, termasuk dari masyarakat Banten.

“Saya sampaikan ini sebagai langkah kritis saya sebagai bahan perbaikan, jangan di artikan yang aneh-aneh, mari kita berpikir lebih maju ke depan lebih sehat,” tandasnya. (*/JL)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien