Diduga Terima Suap Rp15 M, Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tersangka Mafia Tanah

Dprd

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar.

Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.

“Tim penyidik melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan 28 September 2022 lalu dan dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dari hasil ekspose tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AM, DER, S alias MS, dan keempat EHP,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (20/10/2022).

Tim penyidik langsung menahan dua tersangka, yaitu AM dan DER, pada hari ini dan langsung dibawa ke Rutan Pandeglang. Sedangkan S alias MS dan EHP merupakan ibu dan anak dan tidak bisa hadir saat dipanggil atas alasan masih dirawat di rumah sakit.

Sankyu rsud mtq

Leonard mengatakan Ady dan DER menerima suap dan gratifikasi dari S dan EHP yang merupakan calo tanah.

Dede pcm hut

Ady diminta mengurus tanah dengan diberi fasilitas 2 rekening dengan total suap Rp 15 miliar.

“Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala Kantor BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp15 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DER adalah orang yang menghubungkan S alias MS ke kepala BPN. Sedangkan anak S, yaitu EHP, bekerja sama mengurus tanah dan memberikan suap.

Penyidikan kasus ini telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan dokumen, rekening koran, hingga rekening tersangka. Dua orang tersangka, yaitu S alias MS dan EHP, sudah dicekal hari ini karena tidak datang memenuhi panggilan jaksa.

“Kemudian tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencekalan ke luar negeri,” ujarnya.

Memperkuat Pemberantasan Mafia Tanah Kedua tersangka, yaitu Ady dan DER, dipersangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal `11 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, untuk tersangka S alias MS dan tersangka EHP diancam Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Tipikor. (*/Detikcom)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien