Jadi Pengedar Sabu, Pegawai Bank Swasta di Rangkasbitung Dibekuk Polisi

DPRD Pandeglang Adhyaksa

LEBAK – Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil membekuk bandar sabu dari seorang pegawai bank swasta di Kampung Pasir Tariti, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis (8/3/2018) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto, saat melakukan Press Rilis di Mapolres Lebak, Jalan Siliwangi Kilometer 01, Rangkasbitung, Kamis (15/3/2018).

“Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Lebak telah melakukan penangkapan terhadap seorang Iaki-laki yang diduga sebagai bandar Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian dilakukan penggeledahan baik terhadap badan, pakaian tarsangka dan mendapatkan beberapa barang bukti,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bukti transfer, beberapa sedotan plastik warna putih, 1 buah tutup botol dengan dua sedotan yang tertancap pada tutup botol, 1 buah Handphone merk Nokia type 105 warna biru, 1 buah tas slempang merk EIGER warna hitam.

Adapun identitas tersangka, MR alias Kiwong warga Kampung Leuwikaung RT/RW 003/003 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, yang bekerja di salah satu bank swasta di Jakarta.

Loading...

Dikatakan Kapolres, berdasarkan keterangan, tersangka mendapatkan narkotika dari dua orang yang sudah termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga tersangka sudah mengedarkan Narkotika selama 4 bulan terakhir.

“Dari keterangan Mochamad Ridwan, Ia mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Hari (DPO) dan saudara Eki (DPO) pada hari Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung,” ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka membuat paket sabu menjadi 14 plastik bening siap edar.

“Sebanyak 9 paket plastik bening berisi sabu telah berhasil diedarkan oleh tersangka Mochamad Ridwan alias Kiwong di wilayah Rangkasbitung,” terangnya.

Sementara itu, tersangka MR mengaku awal mula mengedarkan sabu karena sering memakai, dan mengedarkan sabu kepada teman-temannya.

“Sudah empat bulan saya jadi pengedar, awalnya karena suka memakai, target saya adalah teman teman terdekat,” jelas MR. (*/Sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien