Puluhan Warga Kalanganyar Lebak Geger, Sertifikat Rumah Dijaminkan Developer ke Bank

 

LEBAK – Puluhan warga di Cluster Sunda Kelapa 1 dan Seminung Permai 2, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, kini tengah berjuang mempertahankan rumah yang mereka beli secara sah.

Betapa tidak, sertifikat rumah yang seharusnya menjadi jaminan hak milik mereka justru digadaikan oleh pihak pengembang ke Bank BPR Bukopin.

Masalah mencuat setelah sejumlah warga menerima surat pemberitahuan rencana lelang dari Bank Bukopin, yang menyatakan bahwa rumah mereka akan dilelang karena adanya kredit bermasalah atas nama pengembang.

Ironisnya, para pemilik rumah tersebut sama sekali tidak mengetahui bahwa sertifikat mereka dijadikan agunan.

“Klien kami membeli rumah itu secara sah, baik melalui skema KPR maupun secara tunai bertahap,” ungkap Diki Maulana, SH, kuasa hukum dari Kantor Fakta Integritas dalam keterangan yang diterima Fakta Banten, pada Sabtu (10/5/2025).

Gugatan hukum telah diajukan ke PN Rangkasbitung dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2024/PN.Rkb.

Para tergugat mencakup pihak pengembang, Bank Bukopin, notaris, bank pemberi KPR, serta PT Balai Lelang Mahkota.

Menurut Diki, jumlah penggugat mencapai 39 orang, terdiri dari 24 warga Cluster Seminung Permai 2 dan 15 warga Cluster Sunda Kelapa 1.

Mereka semua merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat kelalaian sejumlah pihak.

Kelalaian Terstruktur: Bank, Notaris, dan Developer

Diki menegaskan bahwa terdapat pelanggaran prosedur dari dua bank pemberi kredit.

Keduanya mencairkan dana KPR tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen jaminan.

Bahkan, sertifikat fisik rumah tidak dikuasai bank, hanya didasarkan pada cover note dari notaris.

“Notaris juga lalai karena tidak memastikan legalitas dan status sertifikat saat memproses transaksi jual beli,” ujar Diki.

Ia menambahkan, pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjaminkan aset yang telah berpindah hak ke pembeli.

Ahmad Dimyati, SH., M.Kn., selaku kuasa hukum tambahan, mendesak agar pengadilan berpihak pada warga.

“Warga adalah pembeli yang beritikad baik. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Pihaknya juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp72 juta serta imateriil sebesar Rp67 juta kepada para tergugat.

Kisah Warga : Dari Rumah Impian Jadi Ancaman Lelang

Mamas Mastiah, salah satu warga Cluster Seminung Permai 2, menceritakan bahwa dirinya membeli rumah subsidi sejak akhir 2016.

Ia melakukan akad kredit dengan Bank BTN pada Juni 2017, dan sejak saat itu rutin membayar cicilan.

Namun sejak 2022, ketika hendak melunasi kredit, Mamas mendapati bahwa sertifikat rumah belum juga tersedia di Bank BTN.

“Jawabannya selalu sama, masih di proses notaris,” katanya.

Ketegangan memuncak saat ia menerima surat lelang dari Bank BPR Bukopin.

“Kami syok, bagaimana mungkin rumah yang sudah kami cicil malah mau dilelang,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sebagai nasabah yang selalu patuh membayar, Mamas hanya ingin satu hal: keadilan dan hak atas rumah yang telah ia beli.

“Saya hanya ingin sertifikat rumah saya. Itu hak saya,” tegasnya.

Kini, puluhan warga hanya berharap keadilan berpihak pada mereka, dan rumah yang mereka beli dengan susah payah tidak berakhir di meja lelang. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien