Diduga Ada Permainan pada Program SPALD-S, Koalisi Massa Antikorupsi Geruduk DPUPR Lebak
LEBAK – Koalisi lembaga anti korupsi menggelar aksi di depan gerbang Dinas PUPR Kabupaten Lebak, terkait dengan program SPALD-S (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat) yang diduga ada main mata dengan pengusaha (pihak ketiga), Rabu (6/9/2023).
Dalam koalisi lembaga anti korupsi yang menggelar aksi unjuk rasa diantaranya yakni, Laskar Banten Reformasi (LBR), Baralak (Barisan Rakyat Lawan Korupsi) dan HP2BI (Himpunan Pemerhati Pembangunan).
Koordinator Aksi, Yudistira menyebut bahwa dalam pelaksanaan program SPALD-S yang ada 920 titik tersebar di Kabupaten Lebak, pengadaannya dilakukan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai pihak ketiga.
Menurutnya, perusahaan yang ditunjuk Dinas PUPR sebagai pelaksana pengadaan barang dalam proyek tersebut merupakan perusahaan yang diduga sudah diblacklist di Kabupaten/Kota di luar Provinsi Banten
“Perusahaan PT CMC ini diduga sudah diblack list oleh Kabupaten/Kota lain di luar Provinsi Banten. Namun, kenapa oleh Dinas PUPR Lebak dipilih. Ada apa ini,” kata Yudistira.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kata dia, diduga ada ‘main mata’ antara Kadis PUPR dengan pihak ketiga.
Bahkan, dirinya menerangkan bahwa dalam proses lelang tender proyek ini ada oknum yang diduga mendapatkan uang succes fee per titik Rp 1 juta, apabila proyek ini deal.
“Perusahaan yang ditunjuk Dinas PUPR ini kan sudah diblacklist, artinya sudah tidak layak. Namun, diduga dalam proses lobi lelang tender ada oknum yang berinisial AJ dari perusahaan PT CMC selaku mediator,” ungkap yudistira.
Ditambahkannya, bahan material dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi program SPALD-S. Jadi, dalam pengadaan barang proyek ini diduga jelas ada permainan anggaran yang nilainya tidak sedikit.
“Proyek SPALD-S ini anggarannya fantastis sangat besar mencapai Rp6 Miliar. Jelas anggaran itu sangat besar,” ungkapnya.
“Kadis PUPR Lebak mustahil tidak mengetahui permasalahan ini. Disini Kadis PUPR yang punya kebijakan, jadi tidak mungkin lah Kadis tidak tahu.” pungkasnya.
Diketahui, sebelum menggelar aksi pihak koalisi 3 lembaga antikorupsi ini sudah melayangkan surat audiensi 2 kali, namun tidak pernah digubris oleh Kadis PUPR. (*/Yod/Aji).