Kegiatan Dinkes Lebak di Bandung Berujung Pemeriksaan Kejari, Sekitar 10 Orang Sudah Dimintai Keterangan

LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memastikan informasi mengenai adanya pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang dimintai keterangan terkait kegiatan di Bandung pada 2025 memang benar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, mengatakan proses tersebut ditangani oleh bidang Pidsus.
Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung masih dalam tahap klarifikasi sehingga belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran atau tindak pidana.
“Ya, betul,” kata Agung saat dikonfirmasi Fakta Banten melalui telepon.
Menurut Agung, proses klarifikasi tersebut berkaitan dengan adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.
Meski demikian, identitas pelapor tidak disampaikan kepada publik.
“Adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Untuk pelapor kami rahasiakan,” ujarnya.
Kejari Lebak hingga kini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kegiatan tersebut.
Agung menyebut, kurang lebih 10 orang telah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi.
“Belum ada hasil, masih dilakukan klarifikasi. Kurang lebih 10 orang sudah diperiksa,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa proses tersebut belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Ya diperiksa, namun belum bisa disimpulkan ini pelanggaran atau pidana karena kami masih berusaha,” jelas Agung.

Anggaran Disebut Berasal dari Masing-Masing Puskesmas
Mengenai aspek pembiayaan kegiatan, Agung menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan berasal dari masing-masing puskesmas di wilayah Kabupaten Lebak.
Besaran pengeluaran setiap puskesmas tidak disebut sama.
Berdasarkan informasi yang diterima Kejari Lebak, terdapat puskesmas yang mengeluarkan anggaran mulai dari sekitar Rp5 juta, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai pos anggaran masing-masing.
Keterangan mengenai penggunaan anggaran tersebut masih menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Lebak.
Sementara itu, Fakta Banten masih berupaya mendapatkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terkait kegiatan di Bandung tersebut, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan dan penggunaan anggarannya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan Fakta Banten kepada pihak Dinkes Lebak belum mendapat respons.
Ruang konfirmasi tetap terbuka untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Agung memastikan kembali bahwa informasi mengenai pemeriksaan pejabat Dinas Kesehatan terkait kegiatan di Bandung memang benar.
Namun, ia menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi.
“Ya, betul,” tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya pengumpulan keterangan, Kejari Lebak belum menyampaikan hasil akhir maupun menetapkan adanya pelanggaran tertentu dalam perkara tersebut.
Fakta Banten akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam pemberitaan, termasuk memberikan ruang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. (*/Sahrul).


