KPU Lebak Hitung Ulang Dukungan Bakal Calon Perseorangan Cecep-Didin

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan penghitungan ulang berkas dukungan B 1 KWK bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS).

Penghitungan ulang berkas dukungan yang dilakukan oleh pihak KPU ini, berdasarkan atas rekomendasi dari Panwaslu Lebak.

Ditemui awak media, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengakui bahwa dilakukan sinkronisasi dan penghitungan ulang bekas dukungan Cecep Sumarno – Didin Saprudin.

“Kami menerima rekomendasi dari teman-teman Panwas, bahwa di item surat rekomendasinya kami harus menghitung ulang dan melakukan sinkronisasi antara dokumen B 1 KWK yang ada di KPU kemudian di sinkronkan dengan B 1 KWK yang ada di tim atau bakal pasangan calon pak Cecep Sumarno dan pak Didin Saprudin,” ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (5/1/2018).

Ahmad Saparudin menegaskan, pihak KPU menghargai rekomendasi Panwas dan siap menjalankannya.

“KPU sekarang sedang berkonsentrasi untuk menjalankan seluruh rekomendasi Panwas, soal apakah ini menabrak aturan atau menabrak PKPU, kami menyerahkan kembali kepada Panwas karena Panwas yang punya kapasitas untuk mengawasi dan punya kapasitas juga untuk menilai,” tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Bakal Calon Bupati Lebak, Cecep Sumarno mengatakan, tim CS-DS sudah membawa semua dokumen berkas dukungan dan sudah diterima oleh pihak KPU Lebak untuk dilakukan penghitungan ulang.

“Mudah-mudahan dengan sinkronisasi ini memuaskan semua pihak, kami tetap berharap karena kita sudah sesuai dengan aturan, ya kami akan tetap mendaftarkan pada tanggal 8 – 10. Kita minta doanya kepada semua pihak supaya pesta demokrasi ini lebih dari satu calon,” ujar Cecep.

Dari pantauan faktabanten.co.id di lokasi, perhitungan tersebut dihadiri oleh semua pihak yakni dari tim Cecep dan Didin, KPU dan Panwaslu. Sementara jalannya proses penghitungan ulang dijaga ketat oleh pihak kepolisian guna membantu kelancaran proses perhitungan.

Namun berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU Lebak, tim CS-DS dan Panwaslu Lebak, proses penghitungan ulang dan sinkronisasi dokumen dukungan KTP (B1-KWK) tersebut dihentikan sementara, sampai pukul 22.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Sabtu (6/1/2018) besok.

Diketahui sebelumnya, penghitungan dokumen dukungan KTP (B1-KWK) CS-DS sudah pernah dilakukan oleh KPU Lebak pada hari Rabu (20/12/2017) lalu, dan pasangan CS-DS dinyatakan tidak lolos dan tidak memenuhi syarat. Namun atas dasar amar putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu Lebak, berkas dukungan dilakukan penghitungan ulang. (*/Sandi)

Honda