PPK dan PPS Pemilu 2019 di Kabupaten Lebak Kena PAW
LEBAK – Sekitar 28 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Provinsi Banten yang berlokasi di Aula Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Selasa (24/7/2018).
Ke 29 anggota PPS dan PPK yang dilantik tersebut dari hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tersebar dari 28 Desa/Kelurahan dan 13 Kecamatan yang berada di Kabupaten Lebak.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, dalam sambutannya mengatakan, bahwa ke 29 anggota PPK dan anggota PPK yang baru saja dilantik tersebut agar dapat bekerja secara profesional, independen dan serta menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Lebak.
“Tugas dari PPS dan PPK adalah membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, dan saya berharap PPS dan PPK bisa beradaptasi dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawal demokrasi,” kata Ahmad
Sementara itu, Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali menjelaskan, ke 29 anggota PPS dan PPK yang di PAW itu dengan berbagai alasan diantaranya, karena alasan kesehatan, tidak dapat melaksanakan kepemiluan, dan terindikasi sebagai anggota partai politik.
“Anggota PPS dan PPK yang PAW yang telah dilantik ini merupakan peserta cadangan yang tidak lulus dalam seleksi dahulu,” ujarnya
Ke 29 anggota PPS dan PPK PAW yang dilantik oleh ketua KPU Lebak ini adalah satu anggota PPK Kecamatan Cipanas dan untuk ke 28 PPS Desa yang tersebar di 13 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Cihara, Muncang, Bojongmanik, Cibadak, Curugbitung, Sobang, Malimping, Leuwidamar, Cipanas, Kalanganyar, Wanasalam, dan Kecamatan Cileles. (*/Sandi)