Wisata Anyer

RDP SPMB DPRD Lebak Diwarnai Kursi Kosong, Dewan Pertanyakan Ketidakhadiran Kepala Sekolah dan UPTD Pendidikan

LEBAK– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Rangkasbitung, pada Senin (22/6/2026), berlangsung dengan sejumlah catatan penting.

Pasalnya, beberapa pihak yang diundang, termasuk perwakilan sekolah dan unsur pendidikan provinsi, tidak hadir dalam forum yang digelar untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengaku kecewa atas ketidakhadiran sejumlah pihak yang sebelumnya telah diundang secara resmi.

Menurutnya, forum tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD terkait pelaksanaan SPMB.

“Kami mengundang mereka untuk memberikan penjelasan kepada publik. Banyak laporan dan pertanyaan dari masyarakat yang perlu dijawab secara terbuka. Namun justru ada yang tidak hadir dalam forum ini,” kata Junaedi.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan kembali mengagendakan RDP lanjutan guna meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak yang belum memenuhi undangan.

“Kalau belum hadir hari ini, akan kami undang kembali. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujarnya.

Junaedi mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan SPMB karena kewenangan pendidikan menengah berada di Pemerintah Provinsi Banten.

Namun sebagai lembaga representasi masyarakat, DPRD memiliki kewajiban mengawal pelayanan publik dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang berkembang.

Menurutnya, sistem penerimaan siswa baru sejatinya dibuat untuk mempermudah akses pendidikan masyarakat. Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga.

“Sistem ini dibuat untuk memberikan kemudahan. Tetapi faktanya masih banyak masyarakat yang bingung dan mempertanyakan mekanisme yang berlaku. Karena itu kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak terkait,” katanya.

Politisi tersebut juga menilai ketidakhadiran pihak yang diundang berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak ingin berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kalau tidak hadir tentu masyarakat bisa bertanya-tanya. Ada apa? Tetapi kami tidak ingin berasumsi. Justru karena itu kami akan mengundang kembali agar semuanya bisa dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Junaedi juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB dengan aturan yang berlaku, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama.

“Kalau ada aturan yang dilanggar, mari kita benahi bersama-sama. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Secara khusus, Komisi III DPRD Lebak juga menyoroti tidak hadirnya unsur UPTD Pendidikan Provinsi Banten yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan terkait kebijakan SPMB di daerah.

“Kami berharap pada pertemuan berikutnya seluruh pihak yang diundang dapat hadir. Karena masyarakat membutuhkan kejelasan dan kepastian terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, menyampaikan bahwa forum RDP merupakan sarana resmi yang disiapkan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak yang telah diundang secara resmi berpotensi menghambat upaya penyelesaian masalah yang sedang menjadi perhatian publik.

“Kalau sudah diundang secara baik-baik untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tetapi tidak hadir, tentu menjadi pertanyaan. Kami ingin mencari solusi bersama, bukan mencari konflik,” ujar Medi.

Ia menegaskan DPRD akan kembali melayangkan undangan kepada pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten apabila tidak ada respons yang memadai.

“Kami akan undang kembali. Jika diperlukan, hasil evaluasi ini juga akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar menjadi perhatian bersama,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Lebak, Erik, yang menilai forum RDP seharusnya menjadi momentum untuk menjelaskan implementasi kebijakan SPMB kepada masyarakat secara transparan.

Menurutnya, berbagai keluhan yang masuk harus dijawab dengan keterbukaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami ingin membahas substansi persoalan dan mencari solusi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang jelas mengenai pelaksanaan SPMB dan bagaimana kebijakan itu diterapkan di lapangan,” ujarnya.

“Sebelum RDP kami mendapat surat balasan bahwa ketikadhadiran UPTD, karena menunggu instruksi pimpinan,” timpalnya.

Komisi III DPRD Lebak memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dalam waktu dekat. Forum tersebut diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026.

Sekedar informasi, sekolah yang diundang meliputi SMAN 1 Rangkasbitung, SMAN 2 Rangkasbitung, SMAN 3 Rangkasbitung, SMKN 1 Rangkasbitung, dan SMKN 2 Rangkasbitung.(*/Sahrul).

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien