Tempat Prostitusi, Puluhan Kios di Terminal Kalijaga Lebak Dibongkar

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

LEBAK – Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol-PP, Dishub, Dinas LH, Kodim, Sub Denpom serta Polres Lebak, membongkar Belasan bangunan liar di kawasan Terminal Kalijaga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (11/5/2018).

Berdasarkan pantauan Fakta banten.co.id dilokasi pembongkaran, Cucu (35) warga Kampung Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, pemilik salah satu kios liar tersebut menangis histeris, serta memohon kepada petugas agar kiosnya tidak turut dibongkar, dengan alasan baru saja menyewa sebesar Rp 3 juta dari pemilik lama kios tersebut.

Namun setelah diberikan pemahaman oleh petugas Dishub, maka akhirnya Cucu pasrah menghadapi kiosnya yang tetap dibongkar paksa. Sementara satu kios lain yang berdiri disamping pintu masuk terminal tersebut tidak jadi dibongkar, karena setelah dicek petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat Kodim 0603 Lebak, kios tersebut memiliki IMB.

Kepala Dishub Lebak, Sumardi mengatakan total kios liar yang dibongkar awalnya 19 unit kios. Namun, karena satu kios diantaranya memiliki IMB, maka hanya 18 kios liar yang dibongkar paksa pihaknya.

“seperti yang kami katakan sebelumnya, bahwa belasan kios yang kami bongkar ini diduga kuat dijadikan tempat prostitusi. Maka dari itu, karena akan segera menghadapi puasa ramadhan, maka belasan kios tempat maksiat tersebut harus kami bongkar,” ujar Sumardi.

Advert

Terkait adanya seorang pemilik kios bernama Cucu yang meminta agar kiosnya tidak dibongkar, tentu tidak bisa direalisasikannya. Terkecuali salah satu kios yang memiliki IMB yang berlokasi disamping pintu masuk terminal, itu tidak turut dibongkar pihaknya.

“kata Ibu Cucu, kios yang ditempatinyan di sewa dari pemilik lama, itu tidak ada urusannya dengan kami, makanya kios milik Ibu Cucu tetap kami bongkar,”katanya.

KPU Cilegon Coblos

Asisten Daerah I (satu) Setda Lebak Alkadri, kepada awak media mengatakan, bahwa sudah ada pemberitahuan rencana penataan dan pembangunan Terminal Kalijaga sejak tahun 2016 yang akan dipadukan dengan pembangunan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung.

“Iya baru sekarang kita lakukan pembongkaran, karena menyambut bulan suci ramadhan dan banyak laporan masyarakat bahwa kios-kios di dalam terminal ini dijadikan tempat prostitusi dan peredaran miras maka kita bongkar. Kita ingin citra Lebak baik,” ujar Alkadri kepada awak media

Dijelaskan Alkadri, dari 19 kios hanya 18 kios saja yang dilakukan pembongkaran. Sementara satu kios yang berada di kawasan terminal tidak dibongkar.

Sebab kata Alkadri, bangunan yang semula bekas warnet itu diketahui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan dinas terkait.

“Satu bangunan yang dulunya bekas warnet ada IMB nya, namun kita akan lakukan kajian dan evaluasi IMB itu. Seharusnya, karena berada di kawasan terminal, mestinya kios itu tidak ada IMBnya,” tandas Alkadri.

Di tempat yang sama, Dartim Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak mengungkapkan, pembongkaran bangunan liar (kios) di dalam kawasan Terminal Kalijaga adalah kewenangan Dinas Perhubungan, sebab berada di dalam kawasan terminal.

“Kita dapat surat perintah untuk melakukan pembongkaran kios-kios tanpa izin ini dari Dishub, oleh karenanya kita lakukan pembongkaran,” ujar Dartim. (*/sandi)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien