Putus KPU Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Prima

Sankyu

 

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Sidang putusan yang digelar Senin (20/3/2023) dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi anggota Bawaslu Puadi.

Sidang putusan dimulai pukul 16.05. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Puadi sebagai anggota majelis menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi.

Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.

“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan.

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

Sekda ramadhan

Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan.

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Selain itu Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan prima.

Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3/2023) lalu, Partai Prima menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu.

Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Partai Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Sebelum pembacaan keputusan hari ini, Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti.

Sidang kedua pada Rabu (15/3/2023) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Pada Jumat (18/3/2023) baik Prima maupun KPU telah menyerahkan dokumen kesimpulan. (*/Katadata)

Honda