Mulai 1 Maret, Konsumen Toko Ritel Harus Bayar Kantong Plastik Minimal Rp200

DPRD Cilegon Idul Adha

JAKARTA – Semua toko ritel modern akan menerapkan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) mulai Jumat 1 Maret 2019.

Beberapa toko ritel tersebut di antaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo).

Ketua Umum Aprindo, Roy Mande menyebutkan, pihaknya sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia mengambil langkah tersebut sebagai salah satu upaya mendukung visi pemerintah pada 2025 yakni bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik.

DPRD Pandeglang Kurban

“Dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019,” kata Roy dalam acara konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Dia menegaskan, membuat kantong plastik menjadi barang dagangan adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia.

Gerindra Banten Idul Adha

Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp 200 per lembarnya.

Kpu

“Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambahnya.

Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir.

Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNl yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).

“Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat. Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab,” terangnya. (*/Merdeka)

[socialpoll id=”2521136″]

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien