Wisata Anyer

Sudah Ada 19 WNI yang Ditangkap Polisi Arab Saudi, Mayoritas Kasus Haji Ilegal dan Penjualan Dam

JEDDAH – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka ditahan atas dugaan melakukan sejumlah pelanggaran.

Kasus yang ditangani Konsulat Jenderal RI Jeddah ini, meliputi promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga dugaan memotret perempuan warga Saudi secara ilegal.

Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengatakan seluruh WNI yang diamankan saat ini masih dalam proses pendampingan hukum oleh tim Perlindungan Jemaah KJRI.

“Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini ada 15 orang yang diperiksa di Khororoh dan 4 orang di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat wawancara dengan tim Media Center Haji 2026 di Arafah.

Ia bilang, dari 19 WNI tersebut, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Satu orang diduga terlibat kasus memotret perempuan Saudi di Masjid Nabawi, dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Yusron menjelaskan, WNI yang diduga merekam perempuan Saudi saat ini masih diizinkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.

Jika tidak ada tuntutan dari korban, WNI tersebut bisa kembali ke Indonesia bersamaan dengan jadwal pemulangan jemaah haji.

Namun, jika ada tuntutan khusus, proses hukum bisa berlanjut sesuai sistem hukum Arab Saudi yang membedakan pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain. Dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi satu pidana yang bersifat khusus,” jelas Yusron.

Pidana khusus bergantung pada tuntutan pihak korban. Sementara itu, KJRI juga menangani empat kasus terkait penjualan dam. Satu dari empat orang itu sudah mendapat pembebasan bersyarat karena bukti yang dinilai belum mencukupi.

“Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” ujar Yusron.

Menurut Yusron, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari sejak penangkapan untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh, belum tersangka,” ujarnya.

KJRI Jeddah memastikan akan terus mendampingi seluruh WNI yang diamankan hingga proses hukum selesai dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama berada di Arab Saudi. (*/Red/MCH-2026)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien