Yusril Bantu Serikat Pekerja Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing

Dprd ied

FAKTA BANTEN – Pengacara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, akan menjadi kuasa hukum dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KPSI, untuk menggugat secara hukum Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing atau TKA.

Banyak publik yang menilai, terbitnya TKA ini justru mempermudah pekerja asing masuk dan bekerja di Indonesia. Padahal, warga Indonesia sendiri masih kesusahan mencari kerja.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” jelas Yusril, dalam siaran persnya, Senin 23 April 2018.

Ia sendiri sudah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal, soal dukungan ini. Perwakilan KSPI juga sudah bertemu dengan dirinya. Yusril optimis, apa yang dilakukan melalui KSPI ini akan sukses.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing,” katanya.

dprd tangsel

Menurut Yusril, melalui Perpes TKA tersebut para buruh tertindas. Maka lanjut dia, wajib baginya untuk membela kaum tertindas.

Mantan Mensesneg era Presiden SBY itu juga heran, dengan sikap Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpers TKA. Sebab, selama ini mantan Gubernur DKI itu selalu digambarkan sebagai pemimpin yang populis pro rakyat. Tetapi justru melalui peraturan yang ditekennya itu, tidak menggambarkan keberpihakan pada rakyat.

“Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20 tahun 2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” kata Yusril.

Pemerintah melalui Menaker Hanif Dakhiri, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung, sudah menyampaikan bantahannya. Menurut mereka, Perpers Nomor 20 tahun 2018 itu bukanlah mempermudah pekerja asing. Melainkan hanya administrasi saja.

Sementara syarat dan ketentuan untuk menjadi pekerja di Indonesia, tetap tidak berubah. Bahkan, pemerintah mensinyalir, dipersoalkannya Perpres itu hanya karena tahun politik saja. (*/Viva)

Golkat ied