Perselingkuhan Hukum dan Politik

Dprd

Oleh:
Nedi Suryadi
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang Kampus Serang

 

Menjelang pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada bulan Oktober 2023, ruang publik dihebohkan dengan wacana penetapan usia Capres dan Cawapres. Publik menilai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah mengarah kepada “ambisi politik” dinasti Jokowi yang menginginkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dari Capres tertentu.

Wacana ini dinilai sangat politis, mengingat gugatan tersebut diajukan ke MK menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres, dan lain daripada itu, Ketua MK sendiri adalah Adik Ipar dari Jokowi. Kendatipun demokrasi memberikan kebebasan hak politik, tetapi norma tentu saja memberi interupsi.

Menerima atau menolak gugatan tersebut tetap akan dinilai politis, karena reaksi keduanya terjadi dalam situasi politik. Tetapi penulis akan bertolak pada urusan penerimaan atau penolakan, penulis ingin terlebih dulu fokus pada subjektivitas hukumnya.

Dalam konsep negara hukum kontemporer, gagasan, cita, atau ide negara hukum sangat berkaitan erat dengan istilah nomocracy yang berasal dari kata nomos dan cratos, nomos berarti norma dan cratos kekuasaan. Dalam konteks negara hukum ini kita menginginkan bahwa faktor penentu dalam menyelenggarakan kekuasaan adalah norma atau hukum. Indonesia, telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sankyu rsud mtq

Artinya, di dalam konsepsi Negara Hukum yang dimaksud diidealkan bahwa yang menjadi panglima di dalam dinamika kehidupan kenegaraan, adalah hukum, bukan politik atau ekonomi.

Namun, realitas politik Indonesia akhir-akhir ini membuat kita selalu curiga, karena politik Indonesia selalu diselimuti oleh doxa. Oleh Parmenides, seorang pemikir pra-Sokratik, doxa diartikan appearance, yakni sesuatu yang tampaknya saja begitu, tapi sebenarnya berbeda dari apa yang tampak.

Lalu apa relevansi konsep doxa bagi kehidupan politik Indonesia? Relevansinya jelas, penilaian publik terhadap politik Indonesia adalah doxa, yakni politik penampakan.

Dede pcm hut

Politik (Indonesia) menghindar untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi apa yang tampaknya saja. Inilah yang menjadi dasar kecurigaan publik terhadap gugatan pada MK, kendatipun Jokowi mengatakan tidak ikut campur dalam putusan MK, tetapi penjelasan itu akan dianggap publik sebagai doxa.

Alasan Hakim yang setuju pada gugatan Almas Tsaqibbiru, mengiyakan bahwa tidak sedikit negara yang punya aturan Presiden atau Wakil Presiden boleh berusia kurang dari 40 tahun, seperti Austria, Polandia, Peru, atau Irlandia.

Alasan Hakim ini merupakan respon terhadap argumen Almas yang menyatakan “bahwa dengan merujuk pada data banyaknya Kepala Daerah terpilih di bawah usia 40 tahun pada pemilu sebelumnya (Pemilu 2019) disertai dengan kinerja kepala daerah di bawah usia 40 tahun dan kinerja-kinerja Menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dengan menggunakan sarat batas usia” (Dikutip dari narasinewsroom, 16 Oktober 2023).

Kedua argumen tersebut memang benar, karena sekali lagi, bahwa demokrasi menjamin kebebasan hak politik kepada siapa saja yang berkehendak. Tetapi di dalam kedaulatan hidup bersama, etika mengkritik subjektivitas seseorang untuk dijadikan dasar hukum.

Almas Tsaqibbiru diketahui adalah fansnya Gibran Rakabuming Raka, pernyataan Almas “gak bisa bayangin Indonesia tanpa dipimpin Gibran”, dalam konteks dasar penentuan hukum menurut saya terlalu subjektif, kendatipun dalam konteks Almas secara individu itu sah sah saja.

Dalam ilmu logika, argumentasi semacam ini disebut dengan argumentum ad hominem, yakni kesesatan yang terjadi karena pemaksaan kehendak agar orang lain menerima keputusan yang didasarkan pada kepentingan tertentu.
Dalam Negara Hukum, kita harus berpegang teguh pada prinsip “the rule of law, not of man”, yang disebut pemerintahan, pada pokoknya adalah hukum sebagai sebuah sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai “wayang” dari skenario sistem yang mengaturnya, yang sesungguhnya dianggap pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang (Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie SH).

Jika hukum adalah panglima, maka politik adalah cara untuk menuju kebaikan bersama. Hukum dan politik adalah dua rumah tangga yang berbeda tetapi mereka bertetangga. Keduanya harus tetap setia pada rumah tangganya masing-masing, karena jika keduanya melakukan “perselingkuhan”, maka akan rusaklah semuanya. Publik sekarang sedang mencari kebenaran apa yang ada di balik kehidupan politik kita? Kehidupan politik mengandaikan adanya usaha memperbaiki kehidupan bersama.

Politik sendiri terkait dan berorientasi pada kehidupan bersama. Jika “perselingkuhan” itu terjadi, maka akibatnya politik bukan lagi soal kebenaran, melainkan soal pendapat dan penampakan yang seringkali menutupi kebenaran itu sendiri. (*/Red)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien