Aktivis dan Praktisi Hukum Sebut Polemik Dirut RSUD Pandeglang Rentan Dengan Jual Beli Jabatan

 

PANDEGLANG – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum asal Pandeglang menilai bahwa polemik pengangkatan Direktur Utama (Dirut) RSUD Berkah Pandeglang sangat rentan dengan perbuatan melawan hukum yakni jual beli jabatan, pasalnya sampai sekarang Dirut yang sudah melanggar aturan tetap menjabat.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan pengangkatan Dirut RSUD Berkah yang dilakukan Bupati Pandeglang sangat menyengat aroma dugaan jual beli jabatan.

Pasalnya orang yang ditetapkan menjadi direktur tersebut sudah jelas tidak memenuhi syarat namun dibiarkan begitu saja. Hal ini wajib menjadi kecurigaan bagi publik disaat kebijakan yang diambil kepala daerah bertentangan dengan perundang-undangan malah dibiarkan.

“Sudah jelas keluar aturan malah dipertahankan harusnya segera mengambil tindakan jangan membuat kebodohan masal bagi masyarakat Pandeglang. Pansel juga harus tegas dong memberikan masukan pada kepala daerah bahasa hal tersebut sudah menyalahi aturan,” ujar Uday.

Aktivis pergerakan Pemuda Pandeglang Arip Wahyudin juga mengatakan dugaan adanya jual beli jabatan sangat besar dalam pengangkatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang itu.

Pertama tidak ada tindakan tegas dari Bupati Pandeglang dan pengakuan bahwa sudah ada kesalahan dalam pengangkatan jabatan Dirut untuk Eni Yati.

Dinkes Nataru

Ia juga menjelaskan jika memang mau menciptakan pemerintahan yang baik harusnya Bupati segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

“Dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyatakan bahwa jika dalam pengangkatan eselon II JPT selain mengacu pada aturan tentang ASN, KASN juga mewajibkan agar panitia mengikuti Undang – undang spesialis khususnya dalam pengangkatan Direktur Rumah Sakit, mau bagimana menciptakan pemerintahan yang baik bagimana kalau aturannya saja dilabrak, karena itu kami patut curiga dengan pola yang dilakuka. Bupati pandeglang dengan dugaan adanya JBJ,” papar Arif.

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten Raden Yayan Mulyana mengatakan jika ini dipaksakan terus oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Pandeglang berarti beliau sudah melakukan sewenang-wenang dalam menjalankan jabatan pemimpinya, karena hal ini sudah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah tentang larangan penyaalahgunaan wewenang dalam pasal 17 yang meliputi a.Larangan melampaui wewenang, b. Larangan mencampuradukan wewenangn dan c. Larangan bertindak sewenang-wenang.

“Dengan adanya polemik  pengangkatan Direktur RSUD Berkah Pandeglang  dari paramedis dan bukan seorang medis (dokter) ini bisa berakibat fatal dalam melakukan pelayanan kesehatan RSUD KAB. Pandeglang  kepada masyarakat pandeglang, hal itu sebagaimana  UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dalam pasal 34 Kepala RS harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Sangat dengan peryataan Komisioner KASN juga harus mengikuti aturan yang lebih khusus,” ungkap Yayan yang akrab dipanggil Lawyer Kinyis asal Pandeglang itu.

Praktisi Hukum lainya Ketua LBH Daulat Rakyat Indonesia Dede Kurniawan mengatakan jika melihat aturan yang ada jelas pengangkatan Eni Yati menjadi Dirut RSUD Berkah Pandeglang sudah Konstitusional bertentangan dengan aturan yang ada.

Harusnya apa yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pandeglang segera mencabut kembali Surat Keputusan pada orang yang diangkat, sebab sudah tidak masuk kriteria menurut Undang-undang kerumahsakitan.

Lalu untuk Eni Yati harusnya beliau mengundurkan diri karena sejatinya Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja bukan hanya asal diperintah oleh pimpinan atau Bupati ia juga harus berdasarkan perintah undang – undang yang berlaku.

“Karena negara kita negara hukum, pada dasarnya seseorang dalam melaksanakan tugasnya itu diperintah oleh undang-undang bukan oleh pemimpinnya, dalam istilah hukum disebut the rule of law not of man. Harusnya Eni Yati segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut secara tertulis sebelum ini terlanjur karena sudah bertentangan dengan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/Gus)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien