Begini Pernyatan Sikap PB-MA Kepada Ahok & Kuasa Hukumnya
PANDEGLANG – Sebagaimana diketahui pada hari Selasa 31 Januari 2017 bertempat di Gedung Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, kembali dilanjutkan Sidang ke – 8 atas kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dalam sidang tersebut, yang agendanya mendengarkan keterangan Saksi Ahli dengan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin hafizhahullah sebagai Saksi Ahli, kita telah sama-sama menyaksikan sikap arogansi Basuki Tjahaja Purnama dan Tim Kuasa Hukum-nya yang melontarkan kata-kata sarkasme kepada al mukarram KH. Ma’ruf Amin hafizhahullah. Dengan sikap basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukumnya terhadap ketua umum mui di persidangan maka pengurus Besar Mathla’ul Anwar menyatakan sikap.
Assalaamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sebagaimana diketahui pada hari Selasa 31 Januari 2017 bertempat di Gedung Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, kembali dilanjutkan Sidang ke – 8 atas kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dalam sidang tersebut, yang agendanya mendengarkan keterangan Saksi Ahli dengan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin hafizhahullah sebagai Saksi Ahli, kita telah sama-sama menyaksikan sikap arogansi Basuki Tjahaja Purnama dan Tim Kuasa Hukum-nya yang melontarkan kata-kata sarkasme kepada al mukarram KH. Ma’ruf Amin hafizhahullah.
Mencermati pernyataan dan sikap terhadap ulama dan tokoh umat Islam yang ditampilkan dalam persidangan tersebut, maka Mathla’ul Anwar menyatakan sikapnya sebagai berikut:
- Bahwa Mathla’ul Anwar berserta seluruh komponen umat Islam mengakui keulamaan KH. Ma’ruf Amin hafizhahullah, yang mana beliau juga merupakan keturunan dari seorang ulama besar tanah Banten yang bernama Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani, seorang tokoh ulama abad 14 yang dijuluki Al-Imam Al-Muhaqqiq wa Al-Fahhamah Al-Mudaqqiq (Imam yang mumpuni keilmuannya). Maka memperlakukan ulama kami almukarram KH. Ma’ruf Amin hafizhahullah dengan sikap semena-mena dan ucapan bernada sarkasme merupakan hal yang sangat menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia dan kemuliaan sejarah Islam di nusantara.
- Bahwa dalam sidang terkait kasus Penistaan Agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama tersebut, kehadiran KH. Ma’ruf Amin hafizhahullah sebagai Saksi Ahli yang mewakili Majelis Ulama Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP. Maka sikap yang cenderung menekan serta kata-kata yang menyerang pribadi di luar dari keterangan yang seharusnya diberikan merupakan intimidasi mental yang tidak bisa diterima. Oleh karena itu, sikap dan perkataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan Kuasa Hukum-nya kami nilai sudah melampaui batas, serta cenderung melecehkan martabat ulama kami dan MUI sebagai lembaga representatif umat Islam di Indonesia.
- Mathla’ul Anwar mengecam keras sikap Basuki Tjahaja Purnama yang sangat jauh dari budi pekerti luhur bangsa Indonesia, dan akan mengkonsolidasikan seluruh warga Mathla’ul Anwar beserta segenap elemen umat Islam untuk mendampingi KH. Ma’ruf Amin menghadapi keangkuhan Basuki Tjahaja Purnama.
Hadaanallahu waiyyakum ilaa shirotim mustaqim
Wassalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Jakarta, 1 Februari 2017
PENGURUS BESAR MATHLA’UL ANWAR
- Ahmad Sadeli Karim, Lc
Ketua Umum
- Oke Setiadi, M.Sc
Sekretaris Jenderal