DPKP Pandeglang Ajak Pemilik Hewan Lakukan Vaksinasi Rabies
PANDEGLANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang mengajak para pemilik hewan peliharaan atau hewan kesayangannya untuk diberikan vaksinasi rabies.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan terhadap manusia, atau kepada hewan itu sendiri.
Adapun untuk hewan peliharaan yang bisa menularkan penyakit rabies itu antara lain anjing, kucing, dan monyet.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pertanian Kabupaten Pandeglang, Wahyu Widayanti mengatakan, pihaknya merupakan bagian yang menangani peternakan dan kesehatan hewan menyiapkan kurang lebih sekitar 400 dosis vaksin rabies.
“Untuk tahun ini kita dari pemerintah tersedia sebanyak 400 dosis dan itu diutamakan untuk anjing kucing dan monyet juga bisa unsur lain dari klinik hewan maupun petshop membagikan vaksin rabies,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at, (8/9/2023).
Bagi warga Pandeglang yang memiliki hewan peliharaan atau Hewan Pembawa Rabies (HPR) agar melakukan vaksinasi rabies di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Pandeglang.
Wahyu melanjutkan, vaksin rabies adalah tindakan imunisasi yang berguna untuk mencegah infeksi yang disebabkan oleh virus rabies.
“Vaksin ini mampu membuat tubuh memproduksi perlindungan sendiri atau antibodi terhadap virus rabies,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, bahwa penyakit rabies sendiri merupakan gangguan yang menyebabkan infeksi serius dan seringkali fatal. Gangguan ini rentan terjadi disebabkan oleh gigitan anjing, tetapi tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh gigitan hewan lainnya.
“Ayo masyarakat sama-sama dengan kami untuk segera membebaskan Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dari rabies, mudah-mudahan di tahun 2024 bisa terwujud dengan cara vaksinasi rabies secara rutin,” pungkasnya. (*/Mukhlas)