Perhutani Pandeglang Buka Peluang Kerjasama Demi Kesejahteraan Masyarakat

PANDEGLANG – Sebagai Pengelola kawasan Hutan Lindung dengan Luas 10.083,66 Hektar Persegi, Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Pandeglang, membuka peluang kerjasama dengan pihak luar demi mensejahterakan masyarakat yang berada di Desa penyangga.
Kepala Resort Pengelola Hutan (KRPH) Gunung Karang, Edih Kuswara, menyampaikan sebagai penanggung jawab keamanan serta pengelola kawasan lindung di Pandeglang, pihaknya selalu terbuka menjalin kerjasama dengan pihak lain, dengan memperhatikan beberapa syarat diantaranya kesejahteraan masyarakat yang berada di Desa penyangga.
“Kalaupun ada yang mau bekerjasama menanam di kawasan Perhutani, itu diperbolehkan, yang penting tidak mengganggu tegakan. Misalnya seperti talas beneng, sente, laja, pala, lada, kopi. Dan yang tidak diperbolehkan itu, seperti tanaman musiman, kaya padi, karena mengganggu kawasan hutan. Yang penting adalah jenis tanaman itu untuk mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya kepada Fakta Banten di Kantor BKPH Pandeglang pada beberapa waktu lalu.
Lanjut Edih menerangkan, saat ini BKPH Pandeglang telah menjalin Kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Provinsi Banten, dengan menggalangkan tanaman kopi kepada masyarakat di lahan seluas 50 hektar, melalui pendampingan mulai dari penanaman, pemeliharaan, sampai dengan pada saat panen nanti, masyarakat dilibatkan.
“Jadi Masyarakat yang bekerjasama lahannya tidak dipatok, ada yang satu hektar, setengah hektar, itu semua dilibatkan. Mulai penanaman, pemeliharaan, perawatan, sampai nanti waktu panen. Semuanya itu, masyarakat yang melakukan, nanti ada Ongkos dan biayanya dari BNPT. Jadi nanti kalau sudah tinggal panen, masyarakat itu tinggal panen dan hasilnya itu BNPT juga yang nampung, jadi tinggal mengikuti aturan kerjasamanya,” ungkapnya.
Selain itu, Edih menjelaskan masyarakat bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada di Desa Penyangga kawasan Hutan Lindung, memiliki Hak dan Kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan.
Seperti tidak mengganggu tegakan yang ada di kawasan, dan dapat melakukan penghijauan, dengan menanam di daerah aliran sungai, karena seratus meter dari wilayah tersebut seharusnya ditanami.
“Kalau LMDH, mempunyai hak dan kewajiban. Kalau haknya untuk menanam dan saling menjaga kelestarian hutan, kalau kewajibannya untuk memberikan sharing kepada Perhutani. Pemasukan dari Masyarakat itu sharing HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), itu bukan pajak tapi sharing,” ungkapnya.
“Jadi dari hasil hutan bukan kayu itu, diwajibkan kepada masyarakat untuk membayar sebanyak 30 Persen. Dan itu dibagi sharing sama LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Kalau Perhutaninya hanya 19 Persen. Sisanya LMDH, Desa, Anggota LMDH, dan Muspika Desa yang berada di wilayah pangkuan hutan Desa RPH (Resort Pemangku Hutan),” pungkasnya. (*/Fani)
