Dindik Kabupaten Serang: Pencairan Beasiswa KIP oleh Sekolah, Melanggar
SERANG – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Sarjudin, Jumat (10/3/2017) mengatakan, pencairan bantuan beasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh pihak sekolah tidak diperbolehkan.
Pasalnya menurut Sarjudin, KIP dan pencairannya adalah hak siswa dan walinya, bukan kewenangan sekolah.
“Tidak boleh, pencairan KIP harus orang tua atau wali murid, karena KIP ini kan langsung diturunkan ke orang tua,” ujanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/3).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara /Lembaga, Penyalurannya KIP dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) ke penerima manfaat, siswa atau orang tua.
Selain hal penyaluran, Sarjudin juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, karena pencairan bantuan pendidikan tersebut tidak boleh ada pungutan atau potongan dari pihak manapun.
“Gak boleh ada potongan, atau pungutan termasuk dari sekolah,” imbuhnya. (*)