Sidang Korupsi Dindik Pandeglang, 4 Mantan Kasubag Kepegawaian Akui Tak Punya Data Pegawai

Dprd

SERANG – Sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (17/7/17).

Dipimpin Hakim Ketua Muhamad Rambei, dan Jaksa Penuntut Umum, Usup, sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Serang tersebut menghadirkan 5 orang saksi dengan 4 orang mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindik Kabupaten Pandeglang.

Empat orang mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian tersebut adalah Rifan, Ivah Surifah, Mukmin dan Tamir.

Dalam pernyataaannya keempat mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindik Kabupaten Pandeglang tersebut mengakui tidak mengetahui data pegawai di lingkungan Dindik Kabupaten Pandeglang.

“Kami hanya mengurus data pegawai di lingkungan Dinas saja, yang lain ada Kaurnya semua beda Direktorat,” ujar Iva Saripah di depan pengadilan menjawab pertanyaan JPU.

Sankyu rsud mtq

Dalam fakta persidangan diungkap ada mark up jumlah pegawai di lingkungan Dindik Kabupaten Pandeglang hingga 3000 orang untuk menerima dana tunjangan daerah (Tunda) periode 2011 hingga 2015 yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Sementara itu pernyataaan para saksi terkait jumlah pegawai pun menuai tanggapan miring dari peserta sidang.

Dede pcm hut

Salah satunya dari Kuasa Hukum terdakwa TS (mantan bendahara Dindik Kabupaten Pandeglang). Menurutnya pernyataaan yang disampaikan para saksi tersebut tidak masuk akal.

“Masa Kasubag Kepegawaian tidak tahu jumlah pegawainya,” ungkap Adian Suratman kepada awak media, Senin (17/7/2017).

Selain itu menurut keterangan TS yang juga menanggapi keterangan para saksi mengungkapkan terkait dasar penggajian pegawai di lingkungan Dindik Kabupaten Pandeglang.

“Dasar kita memberikan gaji dan tunjangan itu dari SK yang dikeluarkan Kepegawaian,” kata TS.

Berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, Ila saksi lainnya menjelaskan dasar penentuan jumlah penerima Tunda berdasarkan Pagu anggaran yang dibagi besaran nominal Tunda berdasarkan golongan jabatan.

“Ia kita menentukan jumlah penerimanya dari Pagu yang dibagi nominal Tunda dan data pegawai yang kita dapat dari DKPA,” ungkapnya.

Sidang tunda masih berlanjut hingga sepekan kedepan dengan agenda yang sama yakni keterangan saksi. (*)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien