Ada Dugaan 15 Kotak Suara Dibuka Secara Ilegal di Kabupaten Tangerang

Dprd

TANGERANG – Panwaslu Kabupaten Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan dibukanya 15 kotak suara di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, tanpa prosedur yang seharusnya alias ilegal oleh sejumlah oknum penyelenggara.

Dede pcm hut

Menurut informasi, peristiwa terjadi saat pengiriman kotak suara dari PPS Babakan Asem menuju PPK Teluk Naga. Dimana saat itu kertas C1 Plano dimasukkan di dalam kantong plastik namun berada di luar kotak suara.

Setelah sampai di PPK, Sekretaris PPS berupaya memasukkan C1 ke dalam kotak suara dan dilarang oleh PPK. Karena jika ingin mengeluarkan ataupun memasukkan C1 dari dalam kotak suara haruslah berkoordinasi dahulu dengan saksi Paslon maupun Panwascam.

Dari dugaan, ada sebanyak 15 kotak suara dari TPS yang sudah dibuka, 12 di antaranya telah dirapihkan kembali seperti semula, karena PPK terlambat mengetahui. Sedangkan tiga kotak lainnya belum berhasil dirapihkan kembali.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zaky Fuad mengaku tengah melakukan penyelidikan.

“Sedang kita telusuri. Kita juga memanggil saksi dan panitia KPPS TPS seperti apa kejadiannya. Secepatnya kami akan jatuhkan sanksi jika kejadiannya benar,” kata Zaki Fuad, Kamis (16/02).

Sementara pihak Rano – Embay menduga hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dan menambah jumlah suara calon tertentu untuk memenangi Pilgub Banten 2017.

“Kita tahu bagaimana mereka bermain. Kita tiga partai lawan tujuh partai. Kita melawan empat kabupaten/kota (yg dikuasai keluarga Atut). Kota Tangerang udah kita lepas aja,” kata Rano Karno kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah DPT di Desa Babakan Asem sebanyak 7.462 dengan raihan suara sebanyak 2.054 untuk Wahidin – Andika, sedangkan Rano – Embay memperoleh 1.756 suara. (*)

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien