Profil Partai Prima yang Gugat KPU dan Berujung Putusan Pemilu Ditunda hingga 2025
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI agar mengulang tahapan dari awal, hingga mengakibatkan penundaan Pemilu hingga bulan Juli 2025.
Putusan itu bermula dari gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dikutip dari Wikipedia, partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini merupakan partai politik yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021.
Berdirinya Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi Gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum professional, aktivis perempuan, dan kaum muda. Sebagian dari para pendirinya adalah eksponen aktivis’98.
Prima memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan dan Keumatan sebagai platform politiknya.
Berikut adalah struktur kepemimpinan Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020–2025.
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai: R Gautama Wiranegara
- Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
- Wakil Ketua Umum:
- Alif Kamal
- Ahmad Suluh Rifai
- Maaruf Asli Bhakti
- Wahida Baharuddin Upa
- AJ Susmana
- Lukman Hakim
- Siti Rubaidah
- Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
- Wakil Sekretaris Jenderal:
- Rini Hartono
- Anshar Manrulu
- Rudi Hartono
- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong
- Wakil Bendahara Umum:
- Minaria Christyn Simarmata
- Kelik Ismunanto
- Juru Bicara:
- Farhan Abdillah Dalimunthe
- Dewi Luna
- Samsudin Saman
- Fentia Budiman
- Arkilaos Baho
- Mesak Habary
- Indah Abdul Razak
Itulah profil singkat dari Partai Prima. (*/Red)