Disdukcapil Kabupaten Serang Kewalahan Ajak Warga untuk Perekaman e-KTP

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mengaku kewalahan untuk mengajak masyarakat agar mau melakukan perekaman KTP Elektronik, selain untuk tertib administrasi kependudukan, hal tersebut juga dilakukan untuk memberikan surat keterangan (Suket) bagi warga yang di tempat tinggalnya akan digelar Pilkades.

Memasuki tahapan pencoblosan kepala desa, Disdukcapil disibukan dengan harus merekam sebagian masyarakat yang belum memiliki Suket dari Disdukcapil.

Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saefudin, bahwa untuk bisa mencoblos atau memilih kepala desa harus memiliki KTP-E atau surat keterangan langsung dari Disdukcapil.

“Kemarin saya kesalah satu desa untuk lakukan pergi kanan karena ada sekitar 300 orang yang belum direkam, tapi setelah sampai kesana tidak sampai seratus yang mau di rekam,” ujarnya.

Menurutnya masyarakat masih acuh tak acuh untuk hal itu padahal untuk pemilihan bahkan wajib memiliki Suket. Dalam Perda nomor 8 tahun 2017 masyarakat bisa memilih jika memiliki Suket yang dikeluarkan Disdukcapil.

“Masyarakat acuh gak acuh begitu, saya juga kebingungan udah jauh jauh berangkat malah begitu, nanti kalo nggak bisa milih nyalahin lagi ke Disdukcapil,” tegasnya.

Sementara itu, di Kabupaten Serang ada sebanyak 33 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak di akhir bulan November 2017 ini. (*/David )

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien