Hasil Konfercab PMII Kota Serang Dinilai Cacat Hukum

SERANG – Konferensi Cabang (Konfercab) PMII kota Serang yang ke XXII di Aula Masjid Al-Bantani KP3B yang diikuti oleh empat komisariat suara penuh dan 2 komisariat sebagai peninjau, menuai hasil yang tidak disepakati.

Kegiatan musyawarah tertinggi ditingkat cabang PMII Kota Serang dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2021.

Terpilihnya ketua Kopri dan ketua cabang PMII kota Serang dinilai telah menggugurkan asas dan dasar hukum organisasi, AD/ART. Dimana sidang penetapan ketua Kopri dan ketua cabang tetap dilaksanakan tanpa adanya pimpinan sidang I, dan dilaksanakan hanya dengan 2 pimpinan sidang.

“Persidangan konferensi cabang tahun ini sudah jelas cacat hukum. Dimana banyaknya pelanggaran-pelanggaran kesepakatan yang dilakukan peserta sidang dan pihak luar, yang mengakibatkan terjadinya chaos dalam persidangan,” ungkap Ridwanul Makmunah. Ketua Rayon Fisip Untirta, Senin (12/04/21).

Adam Hujaj, selaku ketua komisariat Unsera membenarkan hal tersebut.

“Bahkan setiap kita melakukan interupsi dengan alasan dasar hukum yang jelas, kita selalu ditolak dengan alasan tidak rasional. Bahkan jelas, ada tekanan mental yang dilakukan peserta sidang terhadap pimpinan sidang tetap agar interupsinya dapat diterima. Sedangkan kita dengan membawa dasar hukum pun selalu dimentahkan. Dikarenakan selalu saja pimpinan sidang mengembalikan kepada forum persidangan. Padahal sudah sangat jelas bahwasanya pimpinan sidang mampu untuk memutuskan kesepakatan,” tegas Adam Hujaj.

Dua kampus yang memiliki suara penuh walkout dikarenakan Konfercab ke XXII mengalami banyak cacat hukum. Mulai dari pemberkasan calon yang kurang lengkap, konsideran dilanggar, dan intervensi dari pihak luar persidangan. Dan menyatakan sikap kepada panitia bahwa dua kampus tersebut, Untirta dan Unsera menolak hasil Konfercab yang diputuskan sepihak. (*/Abidin)

Honda