Korupsi Pengadaan Kapal, 2 Pejabat Pemprov Banten Hanya Dipenjara 16 Bulan

Sankyu

SERANG – Mantan Kepala Balai Budi Daya Ikan Air Tawar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Mahyudin, dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Banten, Ade Burhanudin divonis masing-masing 16 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lima kapal berbobot 30 gross tonnage (GT) senilai Rp7,8 miliar pada 2011.

“Menghukum terdakwa H Mahyudin dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam amar putusannya, Rabu (18/1)

Serupa Mahyudin, Ade Burhanudin selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa juga dihukum satu tahun empat bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun bui.

Sekda ramadhan

Dalam sidang vonis di PN Serang, pada Selasa 17 Januari 2017, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam fakta hukum di persidangan, kasus korupsi itu bermula dari Ade Burhanudin yang menetapkan PT Pasibu Jaya sebagai pemenang lelang, padahal perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan.

“Pejabat pembuat komitmen (PPK) terdakwa Mahyudin mengetahui PT Pasibu Jaya tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai peserta lelang pada saat melakukan peninjauan pembuatan galangan kapal,” ujar hakim. (*)

Sumber: Okezone.com

Honda